By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi
Hukum & Kriminal

Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi

akurasi 2019
Last updated: April 15, 2019 7:52 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi
Ilustrasi (Istimewa)
SHARE
Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi
Ilustrasi (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Seorang pria berusia 50 tahun berinisial AY alias ANJ yang tinggal di mes milik salah satu perusahaan di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), tidak menyangka perbuatannya berakhir nestapa.

Dia diringkus personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon pada Minggu (14/4/2019). Penyebabnya, pelaku memerkosa Bunga (15)—nama samaran.

Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad Abdullah dalam keterangannya saat dihubungi Akurasi.id, membenarkan tindakan asusila yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengalon.

Ahmad menuturkan, penangkapan AY berdasarkan laporan polisi nomor LP /19/IV/2019/Kaltim/Reskutim/Sekbengalon tertanggal 11 April 2019. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami sedang melakukan olah TKP,” ucapnya.

Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi
Pelaku pemerkosaan berinisial AY ini diringkus aparat kepolisian. (Istimewa)

Korban mengakui telah disetubuhi tersangka pada Kamis (11/4/19). Proses pemerkosaan berlangsung dramatis. Kronologisnya, korban diambil paksa di rumahnya. Kemudian Bunga ditendang sebanyak dua kali dan pakaiannya dilepas secara paksa. Setelah itu, AY melakukan tindakan asusila.

Akibatnya, korban mengalami sakit pada bagian intim hingga perlu dijahit sebanyak 18 jahitan. Selain itu, Bunga menderita depresi dan rasa malu. Perlakuan senonoh tersebut membuat keluarga Bunga melapor AY ke Polsek Bengalon.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Hasil visum terhadap Bunga pun menunjukkan telah terjadi tindak kekerasan pada bagian kemaluannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:KriminalPencabulan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Narkoba
Hukum & KriminalNews

Pasutri Nekat Menyelundupkan Narkoba Setengah Kilo di Bandara Samarinda

By
akurasi 2019
kerajaan baru
Hukum & KriminalNews

Muncul Beragam Kerajaan Baru, Ini Himbauan Kapolres Bontang

By
akurasi 2019
Polisi Tangkap Pembunuh Balita di Inhil, Pelaku Mengaku Sedang Mabuk Saat Menikam Korban
HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Balita di Inhil, Pelaku Mengaku Sedang Mabuk Saat Menikam Korban

By
Wili Wili
M Noor (kiri), terpidana kasus perpajakan senilai Rp 6,5 miliar saat dieksekusi Tim Tabur Kejari Samarinda ke Lapas Klas IIA Samarinda. (istimewa)
HeadlineHukum & KriminalNews

Buronan Kasus Pajak Rp6,5 Miliar Diciduk Kejari Samarinda di Makassar

By
Rachman Wahid
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?