By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Ilegal Tidak Bisa Dilegalkan Meski Bayar Pajak”
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Ilegal Tidak Bisa Dilegalkan Meski Bayar Pajak”

Wili Wili
Last updated: November 21, 2025 4:02 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Ilegal Tidak Bisa Dilegalkan Meski Bayar Pajak”
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Ilegal Tidak Bisa Dilegalkan Meski Bayar Pajak”. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras pemerintah terkait permintaan sejumlah pedagang barang bekas impor (thrifting) yang ingin bisnis mereka dilegalkan. Para pedagang sebelumnya menyatakan siap membayar pajak apabila aktivitas jual beli pakaian bekas diakui secara resmi.

Contents
  • Barang Bekas Impor Tetap Ilegal
  • Jaga Pasar Domestik dari Dominasi Barang Asing
  • Pedagang Thrifting Minta Pemerintah Legalkan Usaha
  • Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas

Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Barang Bekas Impor Tetap Ilegal

Purbaya menegaskan bahwa isu ini bukan soal kesediaan pedagang membayar pajak, melainkan persoalan legalitas barang yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, pakaian bekas impor adalah barang ilegal sesuai aturan yang berlaku.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” kata Purbaya.

Ia mencontohkan bahwa barang ilegal tetap tidak bisa dilegalkan meskipun dikenakan pajak.

“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,” ujarnya menegaskan.

Jaga Pasar Domestik dari Dominasi Barang Asing

Menkeu menambahkan bahwa sikap keras ini juga bertujuan melindungi pasar domestik dari potensi dominasi barang asing. Jika pasar dalam negeri dibanjiri produk impor ilegal, pengusaha lokal akan kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” kata Purbaya.

Ia meminta para pedagang thrifting untuk beralih menjual produk lokal. Menurutnya, kualitas produk domestik kini beragam dan mengikuti permintaan pasar.

“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang,” ujarnya.

Pedagang Thrifting Minta Pemerintah Legalkan Usaha

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (19/11/2025) untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka menyebut bisnis thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar tersendiri.

Kedatangan para pedagang ke DPR merupakan respons terhadap langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal.

Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pengawasan dilakukan secara gabungan oleh dua kementerian:

  • Kemenkeu, melalui pengawasan kepabeanan di border.

  • Kemendag, melalui pengawasan post-border di luar kawasan kepabeanan.

Dengan dasar hukum yang jelas dan komitmen pemerintah menjaga pasar domestik, peluang legalisasi thrifting impor disebut sangat kecil.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:APBN KiTADPR RIekonomi domestikimpor ilegalKemendagKemenkeularangan impor pakaian bekasMenkeupakaian bekas imporPasar SenenPurbaya Yudhi SadewathriftingUMKM
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Binance推荐代码 berkata:
    Juni 8, 2026 pukul 2:46 am

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pembunuhan Jenderal Rusia Igor Kirillov Picu Ketegangan Global, Rusia Ancam Targetkan NATO
HeadlineHukum & Kriminal

Pembunuhan Jenderal Rusia Igor Kirillov Picu Ketegangan Global, Rusia Ancam Targetkan NATO

By
Wili Wili
Food Estate dan Lahan Tetap Jadi Bahan Perdebatan dalam Debat Cawapres
HeadlineTrending

Food Estate dan Lahan Tetap Jadi Bahan Perdebatan dalam Debat Cawapres

By
akurasi 2019
Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 Tambang Mineral-Batu Bara, Terbanyak di Kaltim
BirokrasiHeadline

Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 Tambang Mineral-Batu Bara, Terbanyak di Kaltim

By
akurasi 2019
Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong di Tol Pandaan-Malang, 2 Orang Meninggal Dunia
PeristiwaTrending

Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong di Tol Pandaan-Malang, 2 Orang Meninggal Dunia

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?