By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Diduga Live dari Rutan, Ditjenpas: Gunakan Fasilitas Komunikasi Resmi, Bukan HP Pribadi
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Diduga Live dari Rutan, Ditjenpas: Gunakan Fasilitas Komunikasi Resmi, Bukan HP Pribadi

Wili Wili
Last updated: November 14, 2025 4:01 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani Diduga Live dari Rutan, Ditjenpas: Gunakan Fasilitas Komunikasi Resmi, Bukan HP Pribadi
Nikita Mirzani Diduga Live dari Rutan, Ditjenpas: Gunakan Fasilitas Komunikasi Resmi, Bukan HP Pribadi. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang menunjukkan terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani, melakukan siaran langsung (live) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Ditjenpas menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan melalui ponsel pribadi, melainkan menggunakan fasilitas komunikasi resmi milik rutan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk melakukan komunikasi dengan keluarga maupun kerabat. Salah satunya adalah melalui fasilitas Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Permasyarakatan).

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas hak komunikasi warga binaan,” ujar Rika melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Kamis.

Rika menegaskan, pemenuhan hak komunikasi merupakan kewajiban seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Fasilitas tersebut bertujuan mempermudah warga binaan menjaga hubungan dengan keluarga, sekaligus memotivasi mereka menjalani masa pidana dengan baik.

Meski demikian, Ditjenpas mengakui bahwa adanya aktivitas siaran langsung saat menggunakan fasilitas tersebut merupakan hal baru. Ke depan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami. Hal seperti ini akan kami dalami dan pelajari lebih lanjut,” kata Rika.

Sebelumnya, muncul video yang memperlihatkan Nikita Mirzani seolah melakukan live TikTok dari dalam rutan, bahkan sempat mempromosikan produk kecantikan melalui panggilan video. Menanggapi hal itu, Rika menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau kami lihat, itu bukan live langsung. Namun sedang melakukan video call dengan kerabatnya. Itu merupakan hak bersangkutan selama tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.

Rika kembali menegaskan bahwa penggunaan fasilitas Wartel Suspas tersedia untuk seluruh warga binaan, bukan fasilitas khusus. Oleh karena itu, Nikita tidak melakukan pelanggaran selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Nikita telah mengajukan banding dan berharap putusan tersebut dapat dibatalkan sehingga ia dapat dibebaskan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ditjenpashukum Indonesiakasus selebritilive dari rutanNikita Mirzanipemerasan Nikita MirzaniReza GladysRutan Pondok Bambuvideo call warga binaanWartel Suspas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pria di Bone Cari Perlindungan di Kantor Polisi Usai Cekcok dengan Istri, Malah Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi
Hukum & KriminalTrending

Pria di Bone Cari Perlindungan di Kantor Polisi Usai Cekcok dengan Istri, Malah Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

By
Wili Wili
warga kelurahan api api
Trending

Kepala Dilindas Mobil Trailer, Warga Kelurahan Api-Api Meninggal di Tempat, Anak Selamat

By
akurasi 2019
Jusuf Kalla Soroti Pengkondisian Suara Rakyat di Pemilu 2024
HeadlineTrending

Jusuf Kalla Soroti Pengkondisian Suara Rakyat di Pemilu 2024

By
akurasi 2019
10 Bangunan Samarinda Disegel Satpol PP, Kerap Jadi Tempat Karaoke dan Jual Miras
Trending

10 Bangunan Samarinda Disegel Satpol PP, Kerap Jadi Tempat Karaoke dan Jual Miras

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?