Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

![]()
JAKARTA, Akurasi.id — Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).
Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Khairul Soleh, yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” kata hakim.
Hakim juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya dan telah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan faktor yang meringankan adalah karena terdakwa memiliki keluarga yang harus ditanggung.
Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum ke arah pengunjung sidang. Belum diketahui apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan, sehingga menuntut hukuman yang lebih berat. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









