Sidang Nikita Mirzani Hari Ini, Agendakan Pembacaan Duplik
Sidang Duplik Jadi Tahap Penting Menjelang Putusan Hakim

Akurasi.id – Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (23/10/2025). Sidang yang telah memasuki pekan ke-17 ini beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. “Sidang dengan agenda duplik dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pukul 09.00 WIB,” tulis keterangan dalam laman perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, pada Senin (20/10/2025), jaksa penuntut umum telah menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya. Dalam replik tersebut, jaksa secara tegas menolak seluruh pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa.
“Pada prinsipnya, penuntut umum menolak semua nota pembelaan dan segala sesuatu yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa, kecuali yang diakui secara tegas,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani memiliki niat jahat (mens rea) dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang menjadi dasar utama dalam tuntutan perkara tersebut.
Dengan digelarnya sidang duplik ini, proses hukum yang melibatkan Nikita Mirzani diperkirakan semakin mendekati tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy