HeadlinePeristiwa

Heboh Pungutan Rp500 Ribu di Tebet Eco Park, Gubernur DKI Pramono Anung: Taman Itu Bebas Biaya!

Pramono Anung Tegaskan Tebet Eco Park Ruang Publik Bebas Biaya

Loading

Akurasi.id – Viral di media sosial, sejumlah pengunjung dan fotografer mengeluhkan adanya pungutan biaya hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan komunitas di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang publik bebas pungutan.

Keluhan itu bermula dari komentar salah satu akun di Instagram resmi @tebetecopark yang menyebut harus membayar Rp500 ribu untuk sesi foto. Selain itu, disebut pula adanya setoran 10 persen bagi pedagang yang ingin berjualan di kawasan taman.

“Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

Menanggapi hal itu, Pramono Anung langsung memastikan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang menarik biaya di taman milik publik.

Jasa SMK3 dan ISO

“Nggak, nggak, nggak. Itu Eco Park bebas. Jadi nggak ada, nanti kami tertibkan,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pramono menekankan bahwa Tebet Eco Park adalah fasilitas publik yang diperuntukkan bagi seluruh warga untuk beraktivitas dengan bebas dan nyaman, bukan sebagai lahan mencari keuntungan.

“Pokoknya akan kita tertibkan. Nggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasie Taman Kota DKI Jakarta Dimas Ario Nugroho juga membenarkan adanya laporan pungutan liar tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman.

“Kami dari pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, baik dari komunitas maupun perorangan. Tidak ada izin khusus yang kami keluarkan,” jelas Dimas.

Menurut Dimas, pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi komunitas fotografer yang diduga melakukan pungutan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sebelum kasus ini ramai di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut bukan bagian dari pengelola taman maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

“Iya, mereka buat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya. Inisiatif dari komunitas, tidak berafiliasi dengan Dinas, murni komunitas,” terang Dimas.

Pihak pengelola juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa Tebet Eco Park bebas pungutan liar (pungli).

“Kami akan sosialisasikan di media sosial dan lewat spanduk bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi non-komersil di taman. Pengawasan juga akan ditingkatkan,” kata Dimas menambahkan.

Dengan penegasan dari Gubernur DKI Jakarta dan pihak pengelola, masyarakat kini diimbau agar tidak lagi membayar biaya apa pun untuk berfoto di Tebet Eco Park, serta segera melapor jika menemukan oknum yang melakukan pungutan serupa.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button