SelebritisTrending

Sidang Nikita Mirzani Memanas, Cekikikan hingga Joget Caesar di Ruang Sidang

Nikita Mirzani Keberatan Disebut Sebagai Contoh Cyberbullying

Loading

JAKARTA, Akurasi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya ahli hukum ITE, Andy Widianto.

Suasana persidangan sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal cyberbullying dengan mencontohkan seorang public figure yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Merasa pernyataan itu diarahkan kepadanya, Nikita langsung keberatan dan menyebut ucapan jaksa sebagai fitnah.

“Saya keberatan yang mulia, (JPU) memberikan contohnya fitnah yang mulia,” ujar Nikita di ruang sidang.

Ia bahkan menyinggung nama dokter Reza Gladys yang menurutnya memiliki jumlah pengikut lebih banyak darinya. “Followers saya dengan Reza banyakan Reza. Reza Gladys juga public figure. Kalau ngasih contoh jangan fitnah, setara kok,” tambah Nikita dengan nada kesal.

Jasa SMK3 dan ISO

Aksi Nyeleneh Nikita di Ruang Sidang

Tak hanya beradu argumen, Nikita juga kembali menyita perhatian lewat tingkah nyelenehnya. Dari kursi terdakwa, ia tampak cekikikan, memasukkan jari ke hidung, hingga berpura-pura meniup seruling imajiner. Bahkan, ibu tiga anak itu sempat berjoget ala “Joget Caesar” di tengah jalannya persidangan.

Aksi kocaknya makin menjadi saat ia mengarahkan pulpen ke mulut seolah meledek jaksa. “Gak ngerti sih Jaksa,” ucap Nikita sambil berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Gestur tak biasa ini membuat suasana persidangan lebih riuh dibanding sidang-sidang sebelumnya. Ketua majelis hakim bahkan sempat menengahi perdebatan sengit antara Nikita dan JPU yang berlangsung dengan nada tinggi.

Penjelasan Ahli Hukum ITE

Sementara itu, saksi ahli Andy Widianto menjelaskan bahwa penghinaan fisik di media sosial tidak termasuk dalam kategori cyberbullying, melainkan masuk dalam Pasal 27A. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan dugaan bullying lebih tepat dijelaskan oleh ahli psikologi.

Selain itu, Andy menyoroti bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, screenshot WhatsApp tidak bisa langsung dijadikan bukti sah tanpa pemeriksaan forensik digital.

“Pembuktian tidak bisa hanya dengan screenshot WhatsApp lalu di-print, itu berbeda maknanya. Diperlukan keotentikan melalui pemeriksaan ahli forensik digital,” jelasnya.

Andy juga menambahkan bahwa ulasan atau review produk di media sosial tidak termasuk tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui jalur perdata.

Sidang Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button