By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan
PeristiwaTrending

Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan

Wili Wili
Last updated: Agustus 21, 2025 4:51 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan
Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Mashudi, menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Alasannya, Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup sehingga tidak berhak atas pengurangan masa tahanan.

Contents
  • Alasan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi
  • Putri Candrawathi Dapat Remisi

“Enggak, enggak dapat (remisi),” kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Alasan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi

Mashudi menjelaskan, remisi merupakan hak semua narapidana tanpa terkecuali. Namun, ada pengecualian khusus untuk terpidana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana bisa memperoleh remisi jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Meski demikian, aturan tegas menyebutkan bahwa narapidana dengan vonis mati atau seumur hidup tidak berhak mendapatkan pengurangan hukuman.

“Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu kasus korupsi maupun terorisme. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” ujar Mashudi.

Putri Candrawathi Dapat Remisi

Berbeda dengan Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, justru memperoleh remisi pada HUT ke-80 RI. Menurut Mashudi, Putri memenuhi syarat karena vonis pidananya hanya 10 tahun penjara, bukan seumur hidup.

“Putri kan hanya berapa tahun (penjara), jadi bisa dapat remisi,” jelasnya.

Sambo dan Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada tingkat kasasi, Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Putri mendapat vonis 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.

Saat ini, Ferdy Sambo menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, sedangkan Putri mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang setelah sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ferdy SamboKasus Brigadir JLapas CibinongLapas TangerangPutri CandrawathiRemisi HUT RIRemisi NarapidanaUU Pemasyarakatan 2022
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas di Pegadaian Turun Kompak, UBS dan Galeri 24 Terkoreksi per 3 Desember 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas di Pegadaian Turun Kompak, UBS dan Galeri 24 Terkoreksi per 3 Desember 2025

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2.502.000 per Gram Pada Senin (22/12/2025)
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2.502.000 per Gram Pada Senin (22/12/2025)

By
Wili Wili
Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hukum & KriminalTrending

Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

By
Wili Wili
Berpotensi Terjadi Kerumunan, MUI: Salat Idulfitri Sebaiknya di Rumah
Trending

Berpotensi Terjadi Kerumunan, MUI: Salat Idulfitri Sebaiknya di Rumah

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?