By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kasus Masruroh Penjual Gorengan Didenda Rp12 Juta, Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan, PLN Tolak Donasi PKL Jombang
PeristiwaTrending

Kasus Masruroh Penjual Gorengan Didenda Rp12 Juta, Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan, PLN Tolak Donasi PKL Jombang

Wili Wili
Last updated: April 29, 2025 2:09 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kasus Masruroh Penjual Gorengan Didenda Rp12 Juta, Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan, PLN Tolak Donasi PKL Jombang
Kasus Masruroh Penjual Gorengan Didenda Rp12 Juta, Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan, PLN Tolak Donasi PKL Jombang. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Kisah pilu Masruroh (61), seorang penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menyita perhatian publik. Masruroh dikenakan denda tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta oleh PLN, memicu gelombang solidaritas dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Jombang.

Melihat kondisi ini, Anggota DPR RI Dapil VI asal Jombang, Sadarestuwati, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus yang menimpa Masruroh hingga tuntas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PLN untuk mencari solusi terbaik.

“Saat ini kita koordinasikan dengan Dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian ini. Insya Allah nanti kita kawal sampai selesai. Mohon doanya,” ujar Sadarestuwati, Selasa (29/4/2025).

Dari hasil koordinasi sementara, PLN berencana menanggung beban tersebut melalui dana sosial pegawai PLN. Meski demikian, Sadarestuwati menegaskan bahwa upaya komunikasi terus dilakukan agar permasalahan ini benar-benar mendapatkan penyelesaian yang adil.

Sementara itu, solidaritas masyarakat Jombang juga mengalir deras. Para anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang menggelar aksi kemanusiaan dengan mengumpulkan donasi sebesar Rp 5.120.500 untuk membantu membayar tagihan listrik Masruroh.

Pada Senin (28/4/2025), para pedagang mendatangi Kantor PLN ULP Jombang untuk menyerahkan hasil donasi. Namun, langkah mereka tidak berjalan mulus. Sejumlah pedagang sempat bersitegang dengan petugas keamanan karena hanya sedikit perwakilan yang diperbolehkan masuk.

Lebih dari itu, donasi yang telah dikumpulkan pun ditolak oleh pihak manajemen PLN. Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, menyayangkan keputusan tersebut.

“Ini kami ditolak. Kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa,” ujarnya.

Menurut Fattah, para pedagang hanya ingin membantu meringankan beban Masruroh tanpa mengharapkan imbalan apapun. Penolakan donasi ini dinilai sebagai bentuk kurangnya penghargaan terhadap niat baik masyarakat.

PLN ULP Jombang sendiri menyatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena prosedur internal mereka tidak mengizinkan penerimaan donasi langsung dari masyarakat untuk penyelesaian tagihan pelanggan.

Hingga kini, kasus Masruroh masih menjadi sorotan dan menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil dalam menghadapi persoalan administratif dan birokrasi yang rumit. Publik berharap ada solusi yang adil bagi Masruroh serta perbaikan mekanisme pelayanan publik di masa depan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita JombangDonasi MasrurohDPR RI JombangKasus Denda PLNMasrurohPedagang Kaki Lima JombangPLN JombangPLN Tolak DonasiSadarestuwatiSolidaritas PKL
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Ungkap Temuan Skandal Rp 2,5 Triliun di LPEI: Debitur Nakal Dalam Sorotan
HeadlineTrending

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Ungkap Temuan Skandal Rp 2,5 Triliun di LPEI: Debitur Nakal Dalam Sorotan

By
akurasi 2019
Pengamanan Ketat di Kejaksaan Agung: Penjelasan TNI Soal Peningkatan Keamanan
Hukum & KriminalTrending

Pengamanan Ketat di Kejaksaan Agung: Penjelasan TNI Soal Peningkatan Keamanan

By
Wili Wili
FUJIFILM Rilis Kamera Mirrorless X-T50 dan GFX100S II di Indonesia
TechnoTrending

FUJIFILM Rilis Kamera Mirrorless X-T50 dan GFX100S II di Indonesia

By
Wili Wili
Kurir di Palembang Kehilangan 138 Paket dan Motor, Wali Kota Beri Bantuan
PeristiwaTrending

Kurir di Palembang Kehilangan 138 Paket dan Motor, Wali Kota Beri Bantuan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?