By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Hanya Boleh di Pangkalan Resmi
PeristiwaTrending

Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Hanya Boleh di Pangkalan Resmi

Wili Wili
Last updated: Februari 1, 2025 2:18 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Hanya Boleh di Pangkalan Resmi
Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Hanya Boleh di Pangkalan Resmi. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 1 Februari 2025 – Mulai hari ini, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kg di pengecer. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Contents
  • 1. Pendaftaran melalui Situs OSS
  • 2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan NIB
  • 3. Pendaftaran Melalui Aplikasi OSS Indonesia
  • 4. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan LPG 3 Kg di Kemitraan Patra Niaga

Perubahan Pengecer Menjadi Pangkalan LPG

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa para pengecer akan beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata, menghindari oversupply, serta mengurangi risiko penyalahgunaan.

“Ini kita kan lagi menata bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, para pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Proses pendaftaran ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Panduan Pendaftaran Subpenyalur atau Pangkalan LPG 3 Kg

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran NIB agar tetap bisa menjual LPG 3 kg. Berikut langkah-langkah pendaftaran menjadi subpenyalur atau agen pangkalan LPG 3 kg:

1. Pendaftaran melalui Situs OSS

  • Akses laman www.oss.go.id
  • Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas
  • Isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)
  • Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’
  • Cek email untuk aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’
  • OSS akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan NIB

  • Kunjungi laman OSS dan login
  • Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK
  • Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
  • Tambahkan detail usaha dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha, lalu cetak dokumen

3. Pendaftaran Melalui Aplikasi OSS Indonesia

  • Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Play Store atau App Store
  • Daftar menggunakan nomor HP dan verifikasi kode OTP
  • Buat password dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol
  • Login, isi data usaha, dan validasi risiko
  • Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020
  • Cetak NIB setelah berhasil diterbitkan

4. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan LPG 3 Kg di Kemitraan Patra Niaga

  • Buka laman Kemitraan Patra Niaga
  • Pilih lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, kode pos)
  • Klik Registrasi dan lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan
  • Setelah semua proses selesai, Anda resmi terdaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg

Dampak Kebijakan terhadap Distribusi LPG 3 Kg

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol, mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer, dan menjaga stabilitas pasokan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membatasi akses masyarakat terhadap LPG 3 kg, melainkan memastikan bahwa hanya pangkalan resmi yang berhak menjualnya.

“Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia bisa secara online, seharusnya tak ada kendala,” pungkas Yuliot.

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi yang telah terdaftar. Hal ini guna memastikan harga yang lebih terjangkau serta distribusi yang lebih transparan dan tepat sasaran.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:agen pangkalanaturan LPG terbarudaftar NIBdistribusi LPGenergiesdmharga LPGkebijakan ESDMLPG 3 kgOSSpangkalan LPGPatra Niagapendaftaran usahaPertaminaregulasi elpijiregulasi pemerintahsubsidi LPG
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar
HeadlinePeristiwa

Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar

By
Wili Wili
GoTo Buka Suara Soal THR Driver Ojol, Begini Tanggapan Perusahaan
PeristiwaTrending

GoTo Buka Suara Soal THR Driver Ojol, Begini Tanggapan Perusahaan

By
Wili Wili
Jalan Anggur Diterpa Longsor, Diduga Akibat Pemapasan Pohon, 2 Motor Tertimpa Beton
Trending

Jalan Anggur Diterpa Longsor, Diduga Akibat Pemapasan Pohon, 2 Motor Tertimpa Beton

By
Devi Nila Sari
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Cek Rinciannya
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Cek Rinciannya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?