By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum
HeadlinePeristiwa

Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum

Wili Wili
Last updated: November 23, 2024 5:46 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum
Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum. Foto: Jpnn.
SHARE

Akurasi.id – Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kini tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding keliru dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka dalam kebijakan impor gula yang dijalankan pada tahun 2015 hingga 2016. Kebijakan tersebut, yang dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004, dipertanyakan legalitasnya sebagai dasar untuk tindakan pidana.

Menurut ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, kebijakan impor yang dilakukan Lembong tidak dapat dipidana, karena didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikuti prosedur yang ada. Peraturan menteri dan kebijakan pemerintah lainnya tidak bisa menjadi dasar untuk mempidanakan seseorang, kecuali ada pelanggaran terhadap hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang atau hukum perdata. Mudzakkir juga menilai bahwa langkah Kejagung bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, izin impor gula yang diberikan kepada perusahaan pengimpor pada 2015 sesuai dengan ketentuan Kepmenperindag No. 527/2004, yang mengatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula. Meskipun pasal tertentu dalam peraturan tersebut mengatur pembatasan dalam distribusi gula yang diimpor, kebijakan yang diambil Lembong tidak melanggar peraturan, karena adanya pengecualian yang bisa ditetapkan langsung oleh Menteri Perdagangan.

Namun, proses hukum ini semakin kontroversial dengan adanya dugaan keterangan palsu dan plagiasi dalam laporan yang diajukan oleh saksi ahli. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2024, pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menuduh kedua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejagung—Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho—telah melakukan plagiasi dalam penyusunan affidavit mereka. Menurut Ari, keterangan yang disampaikan kedua saksi itu memiliki kesamaan yang mencolok, bahkan dalam penggunaan titik, koma, dan istilah hukum yang identik.

Kecurigaan ini semakin diperparah dengan pernyataan Hibnu Nugroho, yang mengaku tidak tahu menahu mengenai affidavit yang diserahkan kepada hakim, serta adanya penambahan poin dalam jawaban yang ia buat. Tindak lanjut dari pihak kuasa hukum Lembong adalah melaporkan kedua saksi tersebut ke polisi atas dugaan plagiasi. Dalam menghadapi tudingan ini, hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan untuk mengembalikan affidavit yang diajukan oleh kedua saksi ahli Kejagung dan menegaskan bahwa keterangan yang akan digunakan dalam sidang adalah yang disampaikan langsung oleh saksi ahli selama persidangan.

Proses hukum terhadap Tom Lembong semakin menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak mengkritik tidak hanya keabsahan dasar hukum yang digunakan Kejagung, tetapi juga transparansi dalam penyampaian bukti dan keterangan saksi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kredibilitas dalam proses hukum, baik dari segi bukti yang diajukan maupun kejujuran dalam penyampaian keterangan ahli.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Hibnu Nugrohohukum Indonesiaimpor gulakasus korupsiKebijakan PerdaganganKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta SelatanPlagiasi Saksi AhlipraperadilanProf. MudzakkirTaufik RachmanThomas Lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lansia di Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api, Warga Dihimbau untuk Lebih Waspada
PeristiwaTrending

Lansia di Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api, Warga Dihimbau untuk Lebih Waspada

By
Wili Wili
Jokowi Kembali ke Masa Kecil: Napak Tilas di SMPN 1 Solo
HeadlinePeristiwa

Jokowi Kembali ke Masa Kecil: Napak Tilas di SMPN 1 Solo

By
Wili Wili
Perkembangan Terkini Konflik Rusia-Ukraina: Antara Diplomasi, Ketegangan, dan Aspirasi Rakyat
Covered StoryHeadline

Perkembangan Terkini Konflik Rusia-Ukraina: Antara Diplomasi, Ketegangan, dan Aspirasi Rakyat

By
akurasi 2019
Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan 7 Januari 2026
PeristiwaTrending

Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan 7 Januari 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?