PeristiwaTrending

Mary Jane Veloso: Kisah Perjuangan Terpidana Mati Narkoba yang Akan Pulang ke Filipina setelah Lebih dari Satu Dekade Diplomasi

Kisah Perjuangan Mary Jane Veloso dan Diplomasi Filipina-Indonesia yang Membawanya Pulang

Loading

Akurasi.id – Filipina menyambut kabar gembira mengenai kebebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang dihukum karena kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr., mengumumkan melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024) bahwa Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina setelah lebih dari satu dekade diplomasi antara pemerintah Filipina dan Indonesia.

Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Meskipun ia mengklaim bahwa barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010.

Kisah hidup Mary Jane mendapat perhatian internasional, terutama karena latar belakangnya yang penuh perjuangan. Sebagai seorang ibu yang terperangkap dalam kemiskinan, Mary Jane mengambil keputusan putus asa yang mengubah hidupnya. Bongbong Marcos menyebut Mary Jane sebagai korban dari keadaan sosial dan ekonomi yang sulit, meskipun ia tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum Indonesia.

Setelah lebih dari sepuluh tahun melalui jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane dan mencapai kesepakatan untuk memulangkannya. Presiden Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, serta pihak berwenang Indonesia atas kerja sama yang terjalin baik dalam penyelesaian kasus ini.

Jasa SMK3 dan ISO

“Keputusan ini adalah bukti dari persahabatan yang kuat antara Indonesia dan Filipina. Kami bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang,” ujar Presiden Marcos.

Namun, meskipun Presiden Marcos mengumumkan pembebasan Mary Jane, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Indonesia memastikan bahwa Mary Jane masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Pembebasan tersebut terkait dengan kebijakan transfer of prisoner yang telah disetujui setelah permohonan resmi dari pemerintah Filipina.

Mary Jane Veloso yang sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015, berhasil ditunda eksekusinya berkat upaya diplomasi yang panjang, bahkan melibatkan pengakuan kasus perdagangan manusia yang mungkin melibatkan dirinya. Kini, setelah lebih dari satu dekade penuh harapan, Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan ke Filipina, menandai babak baru dalam hidupnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button