By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan
HeadlinePeristiwa

Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan

Wili Wili
Last updated: November 19, 2024 1:17 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan
Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024, Zaid Mushafi, selaku pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong pada tahun 2015-2016. Oleh karena itu, menurut Zaid, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.

Zaid menambahkan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dilihat sebagai ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, mengingat tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong juga menekankan bahwa penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu tidak memiliki alasan objektif yang sah. Mereka meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan penahanan yang dijalani oleh Tom Lembong, serta memulihkan nama baik kliennya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah tudingan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP. Harli juga menyebutkan bahwa klaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang diduga melawan hukum didasarkan pada hasil penyidikan yang sah.

Sidang praperadilan ini masih berlangsung dengan agenda sidang jawaban dari pihak Kejagung pada Selasa, 19 November 2024, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak. Publik pun diminta untuk mengikuti perkembangan proses hukum ini agar seluruh isu dan keraguan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dapat terjawab dengan jelas.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum acarahukum administrasiHukum PidanaJoko WidodokejagungKejaksaan Agungkerugian negarakorupsi impor gulaKorupsi Indonesiapraperadilansidang praperadilanTom lembongZaid Mushafi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Struktur Kepengurusan Partai Golkar 2024-2029 Diumumkan
HeadlineKabar Politik

Struktur Kepengurusan Partai Golkar 2024-2029 Diumumkan

By
Wili Wili
Gempa 6,4 Magnitudo Kembali Guncang Turki: 3 Tewas, Ratusan Orang Luka-luka
HeadlineNewsPeristiwaTrending

Gempa 6,4 Magnitudo Kembali Guncang Turki: 3 Tewas, Ratusan Orang Luka-luka

By
Devi Nila Sari
GoTo Buka Suara Soal THR Driver Ojol, Begini Tanggapan Perusahaan
PeristiwaTrending

GoTo Buka Suara Soal THR Driver Ojol, Begini Tanggapan Perusahaan

By
Wili Wili
Demo Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Kembali Digelar, Polisi Siagakan 2.617 Personel
HeadlinePeristiwa

Demo Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Kembali Digelar, Polisi Siagakan 2.617 Personel

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?