By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ditahan Polda Sumut
Hukum & KriminalTrending

Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ditahan Polda Sumut

Wili Wili
Last updated: Oktober 9, 2024 9:15 am
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ditahan Polda Sumut
Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ditahan Polda Sumut. Foto: Tribun.
SHARE

Medan, Akurasi.id – Selebgram asal Medan, Ratu Entok, atau yang memiliki nama asli Ratu Thalisa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penistaan agama Kristen. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti melalui gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/10/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Ratu Thalisa ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapi di atas lima tahun. “Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, penahanan dilakukan mulai malam ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok milik Ratu Thalisa. Dalam video tersebut, ia diduga menistakan agama dengan mengomentari foto Yesus dan meminta agar rambutnya dipotong supaya tidak menyerupai perempuan. Unggahan tersebut menjadi kontroversial dan viral di media sosial, hingga memicu laporan masyarakat ke pihak berwenang.

Menurut hasil pemeriksaan, unggahan tersebut merupakan balasan Ratu Thalisa terhadap komentar warganet yang memintanya memotong rambut karena dianggap menyerupai laki-laki. Video tersebut kemudian dihapus, dan Ratu Thalisa mengunggah video klarifikasi. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa video yang beredar telah diedit oleh pihak lain dan tidak utuh. Ia juga mengancam akan melaporkan pengedit video ke pihak kepolisian.

“Saya akan gugat balik orang yang mengedit video saya,” tegas Ratu Thalisa dalam video klarifikasinya. Ia juga mengklaim tidak mengetahui bahwa gambar yang ditampilkan dalam videonya adalah Yesus, dan menyebutkan bahwa ia mendapatkannya dari hasil pencarian di Google.

Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Ratu Thalisa. Polda Sumut meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat mempercayakan proses ini kepada Polda Sumut dan tidak mudah terprovokasi,” tambah Kombes Hadi Wahyudi.

Penetapan Ratu Thalisa sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus penistaan agama yang melibatkan figur publik di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial, di mana kontroversi seputar penistaan agama sering kali memicu perdebatan sengit.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:#RatuEntok #SelebgramMedan #PenistaanAgama #KasusRatuThalisa #PoldaSumut #KasusHukum #UndangUndangITE #ViralTikTok
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nadya Almira Klarifikasi Kasus Kecelakaan 2013: Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab
SelebritisTrending

Nadya Almira Klarifikasi Kasus Kecelakaan 2013: Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab

By
Wili Wili
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja
PeristiwaTrending

Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja

By
Wili Wili
Gegara Pesanan Burger Tak Sesuai, KFC Palopo Digugat Rp 4 M
HeadlineTrending

Gegara Pesanan Burger Tak Sesuai, KFC Palopo Digugat Rp 4 M

By
akurasi 2019
Ditemani Kekasih, Dua ABG di Samarinda Nekat Buka Layanan Prostitusi Lewat Aplikasi MiChat
Hukum & KriminalNews

Diantar Kekasih, Dua ABG di Samarinda Nekat Buka Layanan Prostitusi lewat Aplikasi MiChat

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?