By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Sekjen DPR Sebut Rumah Dinas Ditempati Tim Ahli, Anggota Dewan Pilih Tunjangan Perumahan
HeadlineKabar Politik

Sekjen DPR Sebut Rumah Dinas Ditempati Tim Ahli, Anggota Dewan Pilih Tunjangan Perumahan

Wili Wili
Last updated: Oktober 7, 2024 9:39 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Sekjen DPR Sebut Rumah Dinas Ditempati Tim Ahli, Anggota Dewan Pilih Tunjangan Perumahan
Sekjen DPR Sebut Rumah Dinas Ditempati Tim Ahli, Anggota Dewan Pilih Tunjangan Perumahan. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa tidak semua rumah dinas yang disediakan untuk anggota DPR RI ditempati oleh mereka. Beberapa rumah dinas justru ditempati oleh tim ahli dari anggota dewan, mengingat banyak anggota DPR sudah memiliki rumah pribadi di sekitar Jabodetabek. Hal ini disampaikan Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).

“Memang ada sebagian rumah yang ditempati oleh tim ahlinya karena anggotanya sendiri sudah memiliki rumah di Jabodetabek,” kata Indra. Ia juga menambahkan bahwa meskipun rumah dinas tersebut ditempati, masih banyak ditemukan hama seperti tikus dan rayap akibat kondisi lingkungan sekitar yang kurang terjaga.

“Meskipun rumah ditempati, tikusnya masih banyak di atas karena lingkungan di sini banyak sampah dan ada aliran kali,” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Sebagai gantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan. Perubahan ini diatur dalam surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

Indra Iskandar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena rumah dinas yang ada saat ini sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan. Tunjangan perumahan nantinya akan masuk dalam komponen gaji anggota DPR yang diberikan setiap bulan, dan para anggota dewan bebas untuk memilih bagaimana mereka akan menggunakan tunjangan tersebut.

“Ini hak masing-masing anggota, apakah ingin menyewa atau membeli rumah. Uang muka juga bisa dari dana pribadi mereka jika sudah memiliki rumah di Jabodetabek,” jelas Indra.

Keputusan ini memberikan fleksibilitas kepada anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka, seiring dengan peningkatan tunjangan bulanan sebagai bagian dari paket remunerasi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:DPR RIIndra Iskandarmasalah hama di RJAperiode 2024-2029perumahan jabodetabekrumah dinas DPRrumah jabatan anggotatim ahli DPRtunjangan anggota dewantunjangan perumahan DPR
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mengalami Penurunan, Berikut Update Harga Emas Antam Per 8 Mei 2024
EkonomiHeadline

Mengalami Penurunan, Berikut Update Harga Emas Antam Per 8 Mei 2024

By
akurasi 2019
LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?
EkonomiHeadline

LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?

By
akurasi 2019
Kakak Bupati PPU Diduga Korupsi, KPK Kantongi Laporan dari Masyarakat
HeadlineHukum & Kriminal

Kakak Bupati PPU Diduga Korupsi, KPK Kantongi Laporan dari Masyarakat

By
akurasi 2019
Bantai Nepal 7-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023
HeadlineOlahraga

Bantai Nepal 7-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?