Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Bingung dan Sedih: Tanggapan Sang Ayah
Tuntutan Hukuman Mati yang Dianggap Berlebihan oleh Keluarga

Jakarta, Akurasi.id – 28 September 2024 — Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian tragis bocah berusia enam tahun, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sang ayah, Budi Akhmad, mengungkapkan kondisi putranya yang kini merasa sedih dan bingung dengan nasib yang menimpanya.
“Ya seperti tahanan biasa, sedih, dia bingung, ‘kok jadi begini nasib saya’,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Budi, Yudha heran saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan di persidangan. Ia menyatakan bahwa sebagai ayah, dirinya hanya bisa memberi dukungan moral kepada putranya yang kini menghadapi ujian hidup yang berat.
“Dia (Yudha) bilang ke saya, ‘kok tuntutan mati, Pah?’. Saya jawab, ‘ya sudah dengerin saja, kamu juga bisa apa, Papa bisa apa.’ Saya tidak mungkin protes soal tuntutan mati,” jelas Budi.
Budi juga menyarankan agar Yudha tetap sabar dan ikhlas menerima nasib yang kini sedang dihadapi. “Saya hanya mengingatkan, ‘sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu’,” lanjutnya.
Tuntutan yang Dianggap Berlebihan
Lebih lanjut, Budi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Yudha. Ia merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang telah diungkapkan selama persidangan.
“Setiap hari saya mengikuti sidang itu. Tidak sama antara fakta yang terungkap di persidangan dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut saya, tuntutannya berlebihan. Tapi apalah saya, keluarga saya, apalah terdakwa karena itu hak JPU untuk menuntut seberat-beratnya,” ungkap Budi.
Kasus yang Membuat Geger Publik
Kematian Dante pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengejutkan publik. Dante adalah putra dari aktris terkenal, Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah tersebut dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Selain dakwaan utama, Yudha juga dijerat dengan dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak.
Sidang berikutnya yang beragendakan pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 7 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy