By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pembatasan BBM Bersubsidi Batal Berlaku 1 Oktober 2024, Kementerian ESDM Ungkap Alasan dan Evaluasi
PeristiwaTrending

Pembatasan BBM Bersubsidi Batal Berlaku 1 Oktober 2024, Kementerian ESDM Ungkap Alasan dan Evaluasi

Wili Wili
Last updated: September 28, 2024 4:49 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Pembatasan BBM Bersubsidi Batal Berlaku 1 Oktober 2024, Kementerian ESDM Ungkap Alasan dan Evaluasi
Pembatasan BBM Bersubsidi Batal Berlaku 1 Oktober 2024, Kementerian ESDM Ungkap Alasan dan Evaluasi. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024 batal dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, pada Jumat (27/9/2024).

Contents
  • Evaluasi yang Mendalam
  • Sosialisasi yang Belum Selesai

Agus Cahyono mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena proses evaluasi terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan berjalan dengan lancar dan rapi.

“Kami masih mendalami rencana pembatasan BBM bersubsidi ini. Kami mencari mekanisme yang tepat agar penyalurannya bisa lebih terarah, sehingga tidak terjadi kendala di lapangan,” ujar Agus kepada wartawan.

Evaluasi yang Mendalam

Agus menegaskan bahwa proses evaluasi ini penting untuk mencapai tujuan dari kebijakan, yaitu memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah menghindari penggunaan subsidi oleh pemilik kendaraan mewah.

“Intinya, kami akan melanjutkan evaluasi ini hingga seluruh pihak sepakat dan kebijakan siap diterapkan,” lanjutnya.

Meski belum dipastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan, Agus menyebut bahwa evaluasi yang sedang dilakukan akan menentukan apakah kebijakan tersebut akan berlaku pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan berikutnya di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Sosialisasi yang Belum Selesai

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengumumkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi, termasuk BBM jenis Pertalite (RON 90), mulai 1 Oktober 2024. Namun, Bahlil juga mengakui bahwa Peraturan Menteri (Permen) terkait pembatasan tersebut masih dalam tahap finalisasi, khususnya mengenai jadwal sosialisasi.

“Memang ada rencana yang berlaku mulai 1 Oktober. Namun, waktu sosialisasi aturan ini masih dibahas dan belum ada keputusan final,” ujar Bahlil.

Selain itu, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan subsidi BBM lebih tepat sasaran, salah satunya dengan memastikan bahwa pemilik kendaraan roda empat mewah tidak mendapat manfaat dari subsidi ini.

Pemerintah terus mendorong agar subsidi energi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga beban fiskal negara tetap terjaga dan subsidi tidak salah sasaran.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bahlil LahadaliaBBM Pertaliteevaluasi kebijakan BBMKementerian ESDMpembatalan kebijakan BBM.pembatasan BBM bersubsidiSubsidi BBMsubsidi tepat sasaran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Di Balik Surat Suara Pemilu Ada “Emak-Emak” Berburu Rezeki
Trending

Di Balik Surat Suara Pemilu Ada “Emak-Emak” Berburu Rezeki

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Kenalkan Seskab Teddy di Posko Pengungsian Langkat: Sudah Letkol Sekarang
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Kenalkan Seskab Teddy di Posko Pengungsian Langkat: Sudah Letkol Sekarang

By
Wili Wili
Jonatan Christie Kalah dari Shi Yu Qi di BWF World Tour Finals 2024, Ini Kata Jojo Usai Pertandingan
OlahragaTrending

Jonatan Christie Kalah dari Shi Yu Qi di BWF World Tour Finals 2024, Ini Kata Jojo Usai Pertandingan

By
Wili Wili
OTT KPK Bupati Ismunandar
Trending

Usai Tersandung OTT KPK, Nasib Pencalonan Ismunandar Jadi Bupati di Ujung Tanduk

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?