By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024
Kabar PolitikTrending

Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024

Wili Wili
Last updated: September 1, 2024 4:47 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024
Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024. Foto: Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
SHARE

Akurasi.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui salah satu anggota Dewan Pembina, Titi Anggraini, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kemungkinan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Menurut Titi, jika kotak kosong menang dalam pemilu dengan calon tunggal, pemilihan kepala daerah akan diulang pada tahun berikutnya, bukan menunggu lima tahun ke depan seperti yang disampaikan oleh KPU.

Titi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, yang menyatakan bahwa “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”

“UU 10/2016 sangat jelas menyebutkan bahwa apabila calon tunggal kalah, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. Karena desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara, tidak mungkin pilkada baru diulang lima tahun mendatang,” kata Titi melalui akun X-nya, Minggu (1/9). Kumparan telah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan Titi tersebut.

Lebih lanjut, Titi menyoroti frase ‘jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan’, menjelaskan bahwa UU tersebut berhenti pada pelaksanaan Pilkada 2024, berkaitan dengan sifat keserentakan Pilkada. “Jika membaca Pasal 201 UU 10/2016, jadwal yang dibuat pembentuk UU berhenti sampai Pilkada 2024,” terang Titi.

Sebagai contoh, Titi mengingatkan pada kasus Pilkada Kota Makassar tahun 2018, di mana calon tunggal kalah dari kotak kosong. Pada waktu itu, pilkada diulang pada tahun 2020, karena masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak. “Hal itu berbeda dengan Pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018. Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020 sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak,” jelas Titi.

Pernyataan Titi ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Ketua KPU, Idham Holik, yang sebelumnya mengatakan bahwa jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pemungutan suara baru akan dilakukan pada 2029, dan selama jangka waktu tersebut, penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah.

Sebanyak 43 daerah di Indonesia, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, hanya memiliki calon tunggal untuk Pilkada 2024. Hal ini menambah urgensi klarifikasi terkait aturan kemenangan kotak kosong dalam pilkada dengan calon tunggal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Kotak KosongKPUpemilihan kepala daerahPemilu SerentakPerludempilkada 2024Pilkada tunggalpolitik indonesiaTiti AnggrainiUU 10/2016
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Peluncuran OPPO A60 di Indonesia, Ponsel dengan Standar Militer
TechnoTrending

Peluncuran OPPO A60 di Indonesia, Ponsel dengan Standar Militer

By
akurasi 2019
Ashanty Lulus Ujian Proposal S3 di Unair dengan Nilai A, Angkat Tema Media Sosial dan Konsumen Milenial
SelebritisTrending

Ashanty Lulus Ujian Proposal S3 di Unair dengan Nilai A, Angkat Tema Media Sosial dan Konsumen Milenial

By
Wili Wili
Upayakan Program Normalisasi dan Lahan Pertanianan, DPRD Pastikan Kaltim Siap Sambut IKN
BirokrasiTrending

Upayakan Program Normalisasi dan Lahan Pertanianan, DPRD Pastikan Kaltim Siap Sambut IKN

By
Devi Nila Sari
Pria di Tangsel Bakar Diri di Depan SPBU, Diduga Karena Masalah Keluarga
PeristiwaTrending

Pria di Tangsel Bakar Diri di Depan SPBU, Diduga Karena Masalah Keluarga

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?