Kabar PolitikTrending

Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024

Loading

Akurasi.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui salah satu anggota Dewan Pembina, Titi Anggraini, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kemungkinan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Menurut Titi, jika kotak kosong menang dalam pemilu dengan calon tunggal, pemilihan kepala daerah akan diulang pada tahun berikutnya, bukan menunggu lima tahun ke depan seperti yang disampaikan oleh KPU.

Titi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, yang menyatakan bahwa “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”

“UU 10/2016 sangat jelas menyebutkan bahwa apabila calon tunggal kalah, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. Karena desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara, tidak mungkin pilkada baru diulang lima tahun mendatang,” kata Titi melalui akun X-nya, Minggu (1/9). Kumparan telah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan Titi tersebut.

Lebih lanjut, Titi menyoroti frase ‘jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan’, menjelaskan bahwa UU tersebut berhenti pada pelaksanaan Pilkada 2024, berkaitan dengan sifat keserentakan Pilkada. “Jika membaca Pasal 201 UU 10/2016, jadwal yang dibuat pembentuk UU berhenti sampai Pilkada 2024,” terang Titi.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebagai contoh, Titi mengingatkan pada kasus Pilkada Kota Makassar tahun 2018, di mana calon tunggal kalah dari kotak kosong. Pada waktu itu, pilkada diulang pada tahun 2020, karena masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak. “Hal itu berbeda dengan Pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018. Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020 sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak,” jelas Titi.

Pernyataan Titi ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Ketua KPU, Idham Holik, yang sebelumnya mengatakan bahwa jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pemungutan suara baru akan dilakukan pada 2029, dan selama jangka waktu tersebut, penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah.

Sebanyak 43 daerah di Indonesia, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, hanya memiliki calon tunggal untuk Pilkada 2024. Hal ini menambah urgensi klarifikasi terkait aturan kemenangan kotak kosong dalam pilkada dengan calon tunggal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button