By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

akurasi 2019
Last updated: Juli 24, 2024 11:52 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon. Foto: Youtube.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki atau Eki di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah adanya pengakuan mengenai kesaksian palsu dari dua saksi utama. Bareskrim Polri kini memulai penyelidikan baru terkait dugaan pemberian kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede.

Contents
  • Dimulainya Penyelidikan Baru
  • Pelaku Buron dan Penangkapan Pegi Setiawan
  • Pengakuan Saka Tatal: Korban Salah Tangkap
  • Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan
  • Kesaksian Palsu Dede Terbongkar
  • Respons Dedi Mulyadi Terhadap Somasi
  • Permohonan Perlindungan LPSK

Dimulainya Penyelidikan Baru

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dengan gelar perkara awal yang diadakan pada 23 Juli 2024. Gelar perkara ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan serta objek yang dilaporkan, sekaligus mendalami dugaan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan. “Ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan.

Pelaku Buron dan Penangkapan Pegi Setiawan

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar. Dari sebelas pelaku pembunuhan yang terlibat, tiga pelaku masih buron. Namun, salah satu buronan, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Setelah penangkapan Pegi, polisi menghapus status buronan dua pelaku lainnya, Dani dan Andi, karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung keterlibatan mereka.

Pengakuan Saka Tatal: Korban Salah Tangkap

Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus ini, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Saka menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal korban dan dipaksa mengaku dengan kekerasan fisik. Ia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat masih berusia 15 tahun. “Saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” ungkap Saka.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan

Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.

Kesaksian Palsu Dede Terbongkar

Saksi Dede akhirnya muncul ke publik dan mengaku memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dede menyatakan bahwa dia diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dan meminta maaf atas tindakannya. Dede menyatakan bahwa sedari awal dia tidak tahu bahwa para terpidana berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eki tewas. “Saya diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki, namun saya tidak menerima bayaran apapun,” jelas Dede.

Respons Dedi Mulyadi Terhadap Somasi

Dedi Mulyadi, yang mendampingi Dede, merespons somasi yang dilayangkan oleh tim hukum Iptu Rudiana dengan meminta maaf jika ada ucapannya yang membuat keluarga Rudiana tidak nyaman. Namun, Dedi tidak bertanggung jawab atas pernyataan Dede. “Saya meminta maaf jika ada ucapan saya yang membuat tersinggung perasaan keluarga Rudiana,” ujar Dedi.

Permohonan Perlindungan LPSK

Dede bersama enam terpidana lainnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan keterangan yang benar tanpa takut akan ancaman. “Supaya mereka dengan tenang bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar,” kata Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana lainnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki masih menyimpan banyak misteri dan kejanggalan. Upaya untuk mengungkap kebenaran terus dilakukan oleh pihak berwenang dan para saksi yang terlibat. Dengan adanya pengakuan kesaksian palsu dan penyelidikan baru, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Dede Riswantokasus Vina Cirebonkesaksian palsuPegi Setiawanpembunuhan Vina dan Ekipenyelidikan Bareskrim PolriPerlindungan LPSKSaka Tatal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Hukum & Kriminal

Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal

By
akurasi 2019
Hukum & KriminalTrending

Sabu 38 Kilogram Gagal Edar di Kaltim, Libatkan PNS hingga Jaringan Lintas Negara

By
akurasi 2019
Menkeu Sri Mulyani Indrawati Memberikan Penjelasan Terkait Pernyataan Prabowo Subianto dalam Debat Pilpres 2024
HeadlineTrending

Menkeu Sri Mulyani Indrawati Memberikan Penjelasan Terkait Pernyataan Prabowo Subianto dalam Debat Pilpres 2024

By
akurasi 2019
pidana
Hukum & KriminalTrending

2019, Ada 5.566 Warga Kaltim Terjerat Pidana, Satu di Antaranya Terancam Hukuman Mati

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?