By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Online dan Offline
CorakRagamTrending

Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Online dan Offline

Fajri
Last updated: Juli 21, 2024 5:09 pm
By
Fajri
Share
3 Min Read
Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Online dan Offline
Ilustrasi Pernikahan. (Ist)
SHARE

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menikah merupakan momen sakral bagi setiap pasangan, menandakan dimulainya babak baru dalam kehidupan bersama. Di Indonesia, proses pernikahan diatur dengan regulasi yang jelas untuk memastikan keabsahan dan kelancaran prosesnya.

Contents
  • Syarat Umum:
    • Persyaratan Khusus:
      • Bagi warga negara asing:
        • Tips Melengkapi Persyaratan Nikah:

Bagi calon pengantin yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan, memahami syarat dan cara daftar nikah di KUA  menjadi hal yang krusial. Berikut panduan lengkap persyaratan nikah di Indonesia, terbagi menjadi dua kategori:

Syarat Umum:

  1. Surat Pengantar Nikah: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA.
  2. Surat Permohonan Kehendak Nikah: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA.
  3. Surat Persetujuan Calon Pengantin: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA.
  4. Surat Izin Orang Tua: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA. Ditandatangani dengan menggunakan Materai 10.000.
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA. Ditandatangani dengan menggunakan Materai 10.000.
  6. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal Calon Pengantin: Diperlukan jika pendaftaran nikah dilakukan di luar KUA asal calon pengantin.
  7. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Calon Pengantin: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  8. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  9. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  10. Fotokopi Ijazah Terakhir Calon Pengantin: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  11. Pasfoto 2×3 3 lembar (background biru): Pastikan pasfoto terbaru dan berukuran sesuai.
  12. Pasfoto 4×6 2 lembar (background biru): Pastikan pasfoto terbaru dan berukuran sesuai.

Persyaratan Khusus:

  1. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama: Diperlukan jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
  2. Surat Dispensasi dari Camat: Diperlukan jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran.
  3. Surat Izin Menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri: Diperlukan bagi anggota TNI/Polri yang ingin menikah.
  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama: Diperlukan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri: Diperlukan bagi janda/duda ditinggal mati.
Bagi warga negara asing:
  1. Surat Izin Nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  2. Fotokopi Passport.
  3. Data orang tua.
Tips Melengkapi Persyaratan Nikah:
  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari untuk menghindari kesibukan di dekat tanggal pernikahan.
  2. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  3. Fotocopy dokumen dengan jelas dan tidak buram.
  4. Jika ragu, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA setempat.

Dengan memahami dan melengkapi syarat dan cara daftar nikah  dengan cermat, proses menuju gerbang pernikahan akan terasa lebih lancar dan tenang. Selamat melangkah ke jenjang pernikahan yang penuh cinta dan kebahagiaan! (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Berkas MenikahCara MenikahDaftar MenikahPerkawinanSyarat MenikahTata Cara Menikah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prabowo Resmikan Bullion Bank Pertama di Indonesia, Perkuat Ekonomi Nasional
HeadlineKabar Politik

Prabowo Resmikan Bullion Bank Pertama di Indonesia, Perkuat Ekonomi Nasional

By
Wili Wili
Pasien Covid-19 Meninggal di Samarinda Dibawa ke Kalsel, Jaang: Sudah Saya Tahu, Itu Warga Luar
Trending

Pasien Covid-19 Meninggal di Samarinda Dibawa ke Kalsel, Jaang: Sudah Saya Tahu, Itu Warga Luar

By
akurasi 2019
Pembongkaran Bangunan SKM Memanas, Sugeng: Persoalannya Warga Tidak Mau Menerima Ganti Rugi
Trending

Pembongkaran Bangunan SKM Memanas, Sugeng: Persoalannya Warga Tidak Mau Menerima Ganti Rugi

By
akurasi 2019
Kasus Positif Terus Meledak, Bontang Nyaris Kibarkan Bendera Putih Tangani Pasien Covid-19
Trending

Kasus Positif Terus Meledak, Bontang Nyaris Kibarkan Bendera Putih Tangani Pasien Covid-19

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?