By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Corak > Cara Membuat Paspor dan Berapa Biayanya? Cek Disini!
CorakEtalaseProperti

Cara Membuat Paspor dan Berapa Biayanya? Cek Disini!

Fajri
Last updated: Juli 17, 2024 6:10 pm
By
Fajri
Share
4 Min Read
Cara Buat Paspor dan Berapa Biayanya? Cek Disini!
Cara Membuat Paspor. (Ist)
SHARE

Akurasi.id – Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang berencana bepergian ke luar negeri. Untuk memperoleh paspor, warga negara harus membayar sejumlah biaya yang disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Contents
  • Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor:
    • Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan pembuatan Paspor baru:

Secara umum ada dua jenis Paspor, yakni Paspor biasa dan Paspor elektronik (e-Paspor) dan Paspor biasa. Kedua paspor tersebut memiliki perbedaan.

Dimana, Paspor elektronik memiliki chip yang berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik paspor serta terdapat gen pada cover atau halaman depannya. Sedangkan paspor biasa tidak memiliki chip.

Sementara itu, untuk biaya pembuatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.

Selain berdasarkan jenis blanko atau buku paspor, jenis permohonan paspor juga menentukan besaran biaya PNBP paspor. Untuk permohonan paspor dan penggantian halaman penuh dan habis berlaku tidak dikenakan biaya beban.

Pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.

Jika pemohon membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, Direktorat Jenderal Imigrasi menawarkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000.

Aturan tarif layanan percepatan paspor ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan pelaksanaannya diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019.

Sementara itu, masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan Paspor baru ke kantor Imigrasi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

6. Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan pembuatan Paspor baru:

1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.

2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.

3. Kunjungi ke kantor Imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.

4. Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas.

5. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.

6. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.

7. Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bagaimana Cara Buat PasporBiaya Pembuatan PasporCara Buat PasporPaspor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Baznas Bontang Serahkan Bantuan Modal Usaha Rp75 Juta
CorakRagam

Baznas Bontang Serahkan Bantuan Modal Usaha Rp75 Juta

By
Devi Nila Sari
rusmadi ikapakarti
CorakNews

Terus Bergerilya, Rusmadi dan Ikapakarti Salurkan Bantuan Pada Puluhan Manula di Selili

By
akurasi 2019
Pelepasan Donasi Korban Banjir, Empat Truk Berangkat ke
CorakRagam

Pelepasan Donasi Korban Banjir, Empat Truk Berangkat ke Kalsel

By
Devi Nila Sari
Lowongan-Kerja-Era-Jaya.jpg revisi
Info Loker

Lowongan Kerja Era Jaya Bontang

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?