By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Praperadilan Pegi Setiawan: Sah ! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka
HeadlineHukum & Kriminal

Praperadilan Pegi Setiawan: Sah ! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka

akurasi 2019
Last updated: Juli 8, 2024 3:43 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Praperadilan Pegi Setiawan: Sah ! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka
Praperadilan Pegi Setiawan: Sah ! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka. Foto: Tribunnews.
SHARE

Bandung, Akurasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal secara hukum.

Contents
  • Hakim Menilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
  • Polda Jawa Barat Diperintahkan Membebaskan Pegi Setiawan
  • Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Menyambut Baik Putusan
  • Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Menjadi Sorotan Publik

Hakim Menilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

Hakim Eman Sulaeman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar Eman dalam pembacaan putusan di PN Bandung.

Keputusan hakim ini didasarkan pada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Pertama, Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan Pegi sebagai buronan tanpa bukti yang cukup dan prosedur yang benar.

Polda Jawa Barat Diperintahkan Membebaskan Pegi Setiawan

Selain membatalkan status tersangka, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata Eman.

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk proses pembebasan Pegi. “Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi,” ujar Nurhadi singkat usai sidang.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Menyambut Baik Putusan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Insank Nasruddin, menyambut baik putusan ini. Mereka berharap Pegi dapat segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. “Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga,” kata Nasruddin.

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 sebagai satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa buronan kasus ini hanya satu orang. Dalam kasus ini, tujuh orang telah diadili dan divonis penjara.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Menjadi Sorotan Publik

Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat setelah diangkat menjadi film yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan termasuk perubahan bukti visum dan ketiadaan bekas luka tusukan pada korban seperti yang diklaim oleh polisi.

Putusan PN Bandung ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus hukum yang telah berjalan selama delapan tahun. Polda Jawa Barat kini dihadapkan pada tugas untuk memperbaiki prosedur hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Penulis: Tama
Editor: Ani

TAGGED:kasus hukumpembunuhan Vina dan EkyPN BandungPolda Jawa BaratPraperadilan Pegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: dari Tradisi hingga Hari Besar Umat Islam

Akurasi.id - Setiap bulan Rabiul Awal, umat Islam di seluruh dunia memperingati…

Kualitas Udara Memburuk, Malaysia dan Brunei Bawa Kasus Kabut Asap ke ASEAN

Akurasi.id, Jakarta - Kabut asap lintas batas kembali menjadi sorotan utama di…

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla

Akurasi.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan pada Sabtu (22/08/2026)…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Preseden Buruk Gagalnya Pengesahan APBD-P 2021, Kali Pertama di Kaltim dan Hilangnya Kewenangan Dewan?
BirokrasiCovered StoryHeadline

Preseden Buruk Gagalnya Pengesahan APBD-P 2021, Kali Pertama di Kaltim dan Hilangnya Kewenangan Dewan?

By
Devi Nila Sari
KPK Benarkan Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
HeadlinePeristiwa

KPK Benarkan Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

By
Wili Wili
Kesal Digugat Cerai, Pria di Samarinda Sebar Video Bercinta Bersama Mantan Istri di Dunia Maya
HeadlineHukum & KriminalNews

Kesal Digugat Cerai, Pria di Samarinda Sebar Video Bercinta Bersama Mantan Istri di Dunia Maya

By
Redaksi Akurasi.id
Rapat Komisi III DPR RI: Agenda Kritis, Kontroversi, dan Proses Demokrasi
Headline

Rapat Komisi III DPR RI: Agenda Kritis, Kontroversi, dan Proses Demokrasi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?