By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Polisi Ungkap Motif Eks Satpam Peras Ria Ricis: Sakit Hati Setelah Dipecat
HeadlineSelebritis

Polisi Ungkap Motif Eks Satpam Peras Ria Ricis: Sakit Hati Setelah Dipecat

Wili Wili
Last updated: Juni 12, 2024 4:11 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Polisi Ungkap Motif Eks Satpam Peras Ria Ricis: Sakit Hati Setelah Dipecat
Polisi Ungkap Motif Eks Satpam Peras Ria Ricis: Sakit Hati Setelah Dipecat
SHARE

Jakarta, Akurasi.id -12 Juni 2024 – Seorang pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis. AP, yang merupakan mantan satpam di rumah Ria Ricis, mengakui bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya.

“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Tidak hanya itu, AP juga mengklaim bahwa kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama dirinya untuk memeras Ria Ricis. Saat ini, AP diketahui tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang sebesar Rp 300 juta.

“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta,” tambah Ade Ary.

Beruntung, Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut kepada AP. Berdasarkan laporan dari Ria Ricis, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap AP.

Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48.

Cara Eks Satpam Mendapatkan Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

Polisi juga mengungkap bagaimana AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk pemerasan. Ade Ary menjelaskan bahwa AP mengambil foto dan video tersebut dari rekaman CCTV rumah Ria Ricis saat ia masih bekerja sebagai satpam di rumah tersebut.

“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” jelas Ade Ary.

Selain itu, AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi dari ponsel yang diberikan oleh Ria Ricis untuk keperluan kerja. Foto dan video tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur,” kata Ade Ary.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:CCTvEks SatpamInformasi dan Transaksi ElektronikJakarta TimurKasus PemerasanKebutuhan EkonomiKejahatan SiberkriminalitasPolda Metro JayaRia Ricis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Minyak Dunia Tembus US$115 per Barel, Ancaman Baru bagi Ekonomi Global dan Indonesia
HeadlineKabar Politik

Harga Minyak Dunia Tembus US$115 per Barel, Ancaman Baru bagi Ekonomi Global dan Indonesia

By
Wili Wili
Pembubaran Timnas Amin dan Masa Depan Politik Anies dengan Komentar Surya Paloh serta Tanggapan Muhaimin Iskandar
HeadlineKabar Politik

Pembubaran Timnas Amin dan Masa Depan Politik Anies dengan Komentar Surya Paloh serta Tanggapan Muhaimin Iskandar

By
akurasi 2019
Pembunuhan Mutilasi di Ngawi: Motif Cemburu dan Sakit Hati di Balik Kasus Sadis
Hukum & KriminalTrending

Pembunuhan Mutilasi di Ngawi: Motif Cemburu dan Sakit Hati di Balik Kasus Sadis

By
Wili Wili
Anies Andalkan Ilmu Pengetahuan dan Data di Formula E: Nggak Ada Pawang-pawangan
HeadlineOlahraga

Anies Andalkan Ilmu Pengetahuan dan Data di Formula E: Nggak Ada Pawang-pawangan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?