Covered StoryHeadlineHukum & Kriminal

Skandal Syahrul Yasin Limpo dari Pemerasan Pejabat hingga Tagihan Umroh Mewah

Ungkapan Saksi: Permintaan Uang untuk Aksesori Mobil, Tagihan Umroh Mewah, Hingga Mutasi Jabatan

Loading

Akurasi.id. Jakarta, 14 Mei 2024 – Skandal besar mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terungkapnya berbagai aksi pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap berbagai praktik korupsi yang dilakukan SYL bersama sejumlah pejabat Kementan.

Teror Telepon dan Mutasi Jabatan

Kesaksian Ali Jamil Harahap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, mengungkap bahwa pejabat di Kementan harus menuruti segala permintaan SYL atau menghadapi konsekuensi serius. Ali menyebutkan bahwa jika permintaan SYL tidak dipenuhi, Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, akan terus meneror melalui telepon hingga kebutuhan tersebut terpenuhi. Pejabat yang tidak memenuhi permintaan SYL bahkan bisa di-nonjob-kan atau dimutasi.

Ali mengaku terpaksa menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena takut terkena sanksi. Beberapa pejabat, seperti Musyafak, Kepala Biro Umum, dan Erwin, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, menjadi korban penonaktifan karena tidak memenuhi permintaan SYL.

Permintaan Uang untuk Aksesori Mobil

Selain teror telepon, skandal lainnya melibatkan anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra (Dindo), yang meminta uang sebesar Rp 111 juta kepada pejabat Kementan untuk membayar aksesori mobil. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, mengungkapkan bahwa permintaan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp. Uang tersebut diperoleh dari patungan para pejabat Kementan.

Jasa SMK3 dan ISO

Tagihan Umroh Mewah

Skandal lainnya yang mencuat adalah tagihan umroh SYL sebesar Rp 1,7 miliar. Sukim Supandi mengungkapkan bahwa perintah untuk menuntaskan pembayaran umroh tersebut datang dari Kasdi Subagyono melalui pesan WhatsApp. Namun, Direktorat Perkebunan Kementan tidak memiliki anggaran yang cukup, sehingga tagihan tersebut tidak dibayar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan bukti chat yang memperlihatkan Kasdi memerintahkan Sukim untuk menyelesaikan pembayaran dengan menyebut SYL sebagai “Komandan”. Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi penggunaan istilah tersebut yang merujuk pada SYL.

Dakwaan KPK

Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada awal 2020, SYL diduga mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Tindakan ini dilakukan dengan bantuan beberapa pejabat, termasuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Skandal Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan publik dengan berbagai praktik pemerasan dan gratifikasi yang terungkap di persidangan. Teror telepon, permintaan uang untuk aksesori mobil, dan tagihan umroh mewah menjadi bagian dari rangkaian tindakan korupsi yang dilakukan SYL dan kroninya. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi di Kementerian Pertanian.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button