By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Presiden Boleh Berkampanye Setelah Dapat Cuti dari Presiden.
HeadlineTrending

Presiden Boleh Berkampanye Setelah Dapat Cuti dari Presiden.

akurasi 2019
Last updated: Januari 30, 2024 2:27 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Presiden boleh berkampanye setelah dapat cuti dari Presiden.
Presiden boleh berkampanye setelah dapat cuti dari Presiden. Foto: BBC News Indonesia.
SHARE

Akurasi, Nasional. 30 Januari 2024, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi seorang presiden untuk berkampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Kontroversi tersebut muncul karena adanya ambiguitas dalam aturan terkait, khususnya Pasal 281 dan 299 yang mengatur tata cara presiden berkampanye.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai bahwa dua pasal tersebut sangat ambigu dan kontradiktif. Pasal 281 menetapkan syarat-syarat bagi presiden yang ingin berkampanye, seperti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus izin cuti terlebih dahulu. Sementara Pasal 299 menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dengan aturan tertentu.

“Saran saya adalah perlu dilakukan perumusan ulang terhadap UU ini, dilakukan revisi UU untuk penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 ini,” ucap Guspardi, Senin (29/1).

Kritik terhadap pasal 281 juga datang dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang menyurati Presiden Jokowi agar memastikan para menterinya tidak melanggar ketentuan larangan dalam undang-undang tersebut. Meskipun Bagja mengakui bahwa seorang menteri boleh berkampanye, namun ada batasannya, seperti harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pada sisi lain, beberapa ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Indonesia juga memberikan respons terhadap pernyataan Jokowi. Ketua BEM UGM, Gielbran M. Noor, menyatakan bahwa pernyataan tersebut mempertegas adanya cacat dalam demokrasi Indonesia dan menilai Jokowi sebagai “Alumnus UGM paling memalukan.”

Pada tanggapan lain, Melki Sedek Huang, mantan Ketua BEM UI, menyampaikan terima kasih kepada Jokowi karena telah secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya. Meski demikian, Huang juga menyatakan bahwa ini merupakan akhir kekuasaan yang tidak hormat dan memalukan.

Ambiguitas aturan mengenai presiden yang boleh berkampanye memunculkan pertanyaan etika dan kepatuhan terhadap hukum. Beberapa pihak menyatakan perlunya revisi UU Pemilu untuk mengatasi ketidakjelasan tersebut dan memastikan keberlanjutan proses demokrasi yang transparan dan adil.(*)

Editor: Ani

TAGGED:komisi 2PresidenUu kampanye
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lubang Tambang di Wilayah Ibu Kota Negara Memakan Korban Jiwa
HeadlineLingkungan

Lubang Tambang di Wilayah Ibu Kota Negara Memakan Korban Jiwa

By
akurasi 2019
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Kompak, Antam, UBS, dan Galeri24
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Kompak, Antam, UBS, dan Galeri24

By
Wili Wili
Indonesia Melaju ke Final Uber Cup 2024, Tumbangkan Juara Bertahan Korea Selatan
OlahragaTrending

Indonesia Melaju ke Final Uber Cup 2024, Tumbangkan Juara Bertahan Korea Selatan

By
akurasi 2019
Real Madrid Mental Kolaps Usai Dua Tendangan Bebas Declan Rice, Arsenal Menang Telak 3-0 di Liga Champions
OlahragaTrending

Real Madrid Mental Kolaps Usai Dua Tendangan Bebas Declan Rice, Arsenal Menang Telak 3-0 di Liga Champions

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?