By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi: Tantangan Berat bagi Lembaga Antikorupsi
Headline

Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi: Tantangan Berat bagi Lembaga Antikorupsi

akurasi 2019
Last updated: November 24, 2023 11:32 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi: Tantangan Berat bagi Lembaga Antikorupsi
Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi: Tantangan Berat bagi Lembaga Antikorupsi. (Foto: Ist.)
SHARE

Akurasi, Nasional. JAKARTA – Guncangan hebat melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini menciptakan tantangan besar bagi lembaga antikorupsi yang telah lama menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Pada Rabu, 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, atau dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini menyusul laporan yang dibuat oleh Syahrul Yasin Limpo pada bulan Agustus 2023, di mana dia mengaku diperas oleh Firli Bahuri terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka Firli Bahuri berlaku sejak Rabu pukul 19.00 WIB. Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Tersangka Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini berkaitan dengan suap yang diterima oleh seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.

Reaksi terhadap penetapan tersangka ini pun bermacam-macam. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak lagi dapat dianggap sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut ICW, berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) UU KPK Tahun 2019, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memproses pemberhentian sementara Firli Bahuri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ari menyatakan bahwa proses pemberhentian Firli akan dilakukan setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima surat penetapan tersangka dari Polri.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” kata Ari melalui pesan singkat kepada media pada Kamis, 23 November 2023.

Ari menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” ujar Ari, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi akan menunggu surat penetapan tersangka sebelum melakukan langkah pemberhentian sementara.

Permasalahan ini menimbulkan tantangan serius bagi KPK, lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pada tahun 2019, UU KPK mengalami perubahan signifikan, termasuk mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam tanggapannya terhadap kasus ini, menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tanak menekankan prinsip bahwa setiap orang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan pemberhentian sementara pimpinan KPK, Tanak juga mengingatkan pada pentingnya mekanisme hukum yang diatur dalam UU KPK. Dengan adanya kasus ini, Tanak menekankan perlunya menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi.

Penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga mengalami nasib serupa. Kasus-kasus tersebut menciptakan dinamika dan polemik di masyarakat terkait independensi dan peran KPK dalam memberantas korupsi.

Kini, lembaga antikorupsi Indonesia harus menghadapi ujian berat untuk menjaga kepercayaan publik dan melanjutkan perannya sebagai penegak hukum yang bersih dan efektif. Proses hukum dan langkah-langkah pemberhentian sementara akan menjadi sorotan tajam di masa yang akan datang, membawa konsekuensi penting bagi arah dan eksistensi KPK dalam melawan korupsi di Tanah Air.(*)

Editor: Ani

TAGGED:FirliGratifikasikorupsiKPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Erick Thohir Tegaskan Sikap Indonesia: Berpegang pada UUD 1945 Usai IOC Larang Gelar Ajang Olahraga
HeadlineOlahraga

Erick Thohir Tegaskan Sikap Indonesia: Berpegang pada UUD 1945 Usai IOC Larang Gelar Ajang Olahraga

By
Wili Wili
Jubir Ungkap 3 Syarat Penting untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
HeadlineKabar Politik

Jubir Ungkap 3 Syarat Penting untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

By
Wili Wili
Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tuai Respon Negatif
HeadlineTrending

Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tuai Respon Negatif

By
akurasi 2019
Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Kampung Poncol Antara Kesalahpahaman dan Tuntutan Keharmonisan
Covered StoryHeadlineHukum & Kriminal

Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Kampung Poncol Antara Kesalahpahaman dan Tuntutan Keharmonisan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?