By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 29, 2023 11:50 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi
Demonstrasi kepala desa di depan Kantor DPR tuntut perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun. (Istimewa)
SHARE

Seorang warga bernama Eliadi Hulu menggugat masa jabatan kades yang ada karena dianggap terlalu lama. Terlebih tuntutan masa jabatan 9 tahun. Menurutnya, hal ini dapat membunuh demokrasi.

Contents
  • Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bertentangan dengan UUD 1945
  • Masa Jabatan Kades Cukup 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Akurasi.id, Jakarta – Polemik masa jabatan kepala desa atau kades bergerak ke ranah hukum. Seorang warga bernama Eliadi Hulu menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan masa jabatan kades cukup 5 tahun.

Ia menilai, bahwa jabatan kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama. Menurutnya, hal tersebut dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.

“Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power,” kata Eli dalam keterangan tertulisnya sebagaimana melansir Kompas, Jumat (27/1/2023).

Oleh karena itu, Eliadi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode. Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

“Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU Desa, paradigma, dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka. Namun, desa ditempatkan sebagai tiang penyanggah pembangunan negara.

Dalam merealisasi visi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menunjang pembangunan desa. Salah satunya adalah pemberian dana desa dan bantuan anggaran lainnya yang jumlahnya sangat besar. Kepala desa diharapkan memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Namun jika faktanya justru terbalik, maka satu-satunya cara adalah dengan melakukan pergantian kepala desa. Namun, pergantian tersebut harus menunggu 6 tahun, waktu yang sangat lama,” ungkap Eliadi Hulu.

Masa Jabatan Kades Cukup 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia pun meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades 5 tahun dengan maksimal 2 kali masa jabatan.

Eliadi menambahkan, ia mengajukan gugatan ini karena melihat tuntutan seluruh kepala desa Indonesia meminta masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun maksimal 3 periode. Tuntutan ini muncul karena pembentuk UU telah membuka peluang sejak awal dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.

Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan revisi UU Desa. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang. Karena harus melalui pengkajian terlebih dahulu baik dan buruknya. (*)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Eliadi HuluMasa Jabatan KadesRevisi UU DesaUU DesaUU Desa Digugat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

fase pertama relaksasi covid-19
Trending

Fase Pertama Relaksasi Covid-19 di Samarinda Diawali dengan Membuka THM

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Turun Rp24.000, Kini Rp2.997.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Turun Rp24.000, Kini Rp2.997.000 per Gram

By
Wili Wili
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali
Hukum & KriminalTrending

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali

By
Wili Wili
Dampak Banjir di Grobogan: Jalur Kereta Api Rusak Parah, Sejumlah Perjalanan Terganggu
PeristiwaTrending

Dampak Banjir di Grobogan: Jalur Kereta Api Rusak Parah, Sejumlah Perjalanan Terganggu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?