By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Desa soal Masa Jabatan Kades
BirokrasiHeadlineRagam

Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Desa soal Masa Jabatan Kades

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 26, 2023 10:55 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
DPR Usulkan Revisi UU Desa soal Masa Jabatan Kades
Demonstrasi ratusan kades menuntut masa jabatan 9 tahun di depan gedung DPR, Jakarta. (Istimewa)
SHARE

Komisi II DPR RI resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Contents
  • Kades Ancam akan Habisi Suara Parpol Jika Tak Dukung Perpanjangan Masa Jabatan
  • Pemerintah Akan Lakukan Kajian

Akurasi.id, Jakarta – Tuntutan kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan akhirnya ditindaklanjuti. Komisi II DPR resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah mengirim surat usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa. Sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart di kompleks parlemen sebagaimana melansir CNN, Selasa (24/1/2023).

Merunut ke belakang, inisiatif Komisi II DPR mengenai usulan revisi UU Desa ini juga dilakukan usai demonstrasi besar-besaran kepala desa Indonesia di depan gedung DPR 17 Januari lalu.

Kades Ancam akan Habisi Suara Parpol Jika Tak Dukung Perpanjangan Masa Jabatan

Dalam kesempatan itu, seluruh kepala desa yang hadir meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka juga mengancam akan menghabisi suara partai politik yang tidak setuju jika masa jabatan kepala desa tidak diperpanjang. Mengingat, perhelatan pesta demokrasi bakal telaksana 2024 mendatang.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan, ancaman itu muncul sebagai langkah serius agar aspirasi para kades bisa dipertimbangkan.

“Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” tutur Farid, Jumat (20/1/2023).

“Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan,” lanjut Farid.

Pada 17 Januari lalu, Farid mengklaim sudah ada lima parpol yang menyetujui masa jabatan Kades diperpanjang lewat revisi undang-undang. Ia bersama Kades lain juga masih memantau partai-partai yang belum menentukan sikap.

“Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau,” ungkapnya.

Saat ini, Baleg DPR juga masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan revisi UU Desa yang diajukan oleh Komisi II DPR.

Pemerintah Akan Lakukan Kajian

Sejauh ini, pemerintah belum merespons usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah masih mengkaji berbagai hal. Termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa,” ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/1/2023).

“Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak. Tapi, kalau banyak mudharat-nya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu,” tegasnya.

Begitu juga dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia bakal memikirkan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa satu periode hingga sembilan tahun. Apakah memiliki nilai maslahat atau tidak.

“Mengenai maslahat usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” kata Ma’ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (bmw)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Kepala DesaMasa Jabatan KadesMasa Jabatan Kades 9 TahuRevisi UU Desa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Serangan Siber pada Hari Pertama Kampanye: Data KPU Diklaim Bocor oleh "Jimbo"
HeadlineTrending

Serangan Siber pada Hari Pertama Kampanye: Data KPU Diklaim Bocor oleh “Jimbo”

By
akurasi 2019
PELAKU USAHA
Birokrasi

Dana Penguatan Modal Masih Rp3,6 Miliar, Disperindagkop Persilahkan Pelaku Usaha Ajukan Pinjaman

By
akurasi 2019
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Mulai 20 Maret
HeadlinePeristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Mulai 20 Maret

By
Wili Wili
bakrie group
CorakTrending

KEK Maloy Dilirik Bakrie Group, Pertemuan Membahas Investasi Terganjal Covid-19

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?