By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Buronan Kasus Pajak Rp6,5 Miliar Diciduk Kejari Samarinda di Makassar
HeadlineHukum & KriminalNews

Buronan Kasus Pajak Rp6,5 Miliar Diciduk Kejari Samarinda di Makassar

Rachman Wahid
Last updated: Agustus 1, 2022 9:29 pm
By
Rachman Wahid
Share
4 Min Read
M Noor (kiri), terpidana kasus perpajakan senilai Rp 6,5 miliar saat dieksekusi Tim Tabur Kejari Samarinda ke Lapas Klas IIA Samarinda. (istimewa)
M Noor (kiri), terpidana kasus perpajakan senilai Rp 6,5 miliar saat dieksekusi Tim Tabur Kejari Samarinda ke Lapas Klas IIA Samarinda. (istimewa)
SHARE

Buronan kasus pajak M Noor ialah tersangka perkara perpajakan yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara disertai denda.

Akurasi.id, Samarinda – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur kembali menangkap buronan kasus pajak bernama M Noor pada Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Diketahui, terpidana itu merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti (EMI) yang dibekuk Korps Adhyaksa di Hotel Swiss Belinn, Jalan Boulevard Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sebab terbukti bersalah telah melanggar pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,5 miliar.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy, M Noor ialah buronan perkara perpajakan yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara disertai denda, sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada Rabu 17 November 2021 lalu.

“MN (M Noor) merupakan Direktur PT EMI, dia dinyatakan bersalah bersama dengan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri yang telah dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara,” ucap Mahdy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut kata Mahdy, M Noor diringkus dari tempat persembunyiannya setelah Tim Tabur Kejari Samarinda menerima informasi bahwa yang bersangkutan sudah satu bulan terlihat menetap di Kota Makassar.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tabur pun segera bergegas dan memburu buronan yang mana akhirnya M Noor berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samarinda membawa terpidana MN ke kantor Kejari Makassar untuk mempersiapkan administrasi dan membawanya ke Samarinda melalui penerbangan Pesawat Sriwijaya Air di Bandara Sultan Hasanuddin,” jelasnya.

Meski penangkapan berjalan mulus, namun kata Mahdy pihak kuasa hukum terpidana sempat melayangkan protes sebab menilai eksekusi Korps Adhyaksa tak sesuai proses aturan berlaku.

“Mereka beranggapan penangkapan terpidana tidak sesuai dengan prosedur. Meski begitu, terpidana tetap kami bawa dan tiba di Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 Wita. Selanjutnya Jaksa Eksekutor menyerahkan terpidana menjalani hukuman,” bebernya.

Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun

Untuk diketahui, terpidana bernomor perkara Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr tersebut dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. M Noor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983,Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.

“Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 6,5 Miliar,” terang Mahdy.

Atas putusan tersebut, terdakwa memilih Banding. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kaltim pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu, telah melakukan Putusan Banding dengan nomor berkas 258/PID/2021/PT SMR, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Dengan amar yang berbunyi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda,” sambung Mahdy.

Sementara itu, terkait pengajuan memori Kasasi oleh terdakwa, pada Kamis, 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa M Noor.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tabur Kejari Samarinda mengimbau kepada para buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lebih baik segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Upik
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Kasus KriminalkorupsiKriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemdes Donowarih Imbau Warga Mengungsi Sementara karena Karnaval Gunakan 11 Sound Horeg
PeristiwaTrending

Pemdes Donowarih Imbau Warga Mengungsi Sementara karena Karnaval Gunakan 11 Sound Horeg

By
Wili Wili
rumah ibadah
News

Ikut Terdampak Covid-19, Banyak Rumah Ibadah di Sangatta Kesulitan Bayar Listrik

By
akurasi 2019
Harga Emas Pegadaian 3 Maret 2026 Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian 3 Maret 2026 Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

By
Wili Wili
Apes! Lagi Enak-enak Makan Nasi Kuning, Kepala Dihantam Besi Kunci Dongkrak
News

Apes! Lagi Enak-enak Makan Nasi Kuning, Kepala Dihantam Besi Kunci Dongkrak

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?