By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
HeadlineHukum & Kriminal

Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

akurasi 2019
Last updated: Juni 10, 2022 10:28 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri). (ANTARA/RENO ESNIR)
SHARE

Bupati PPU Abdul Gafur menerima dakwaan terima suap. Bupati PPU Abdul Gafur melakukan tindak pidana itu bersama pejabat dari Pemkab PPU.

Akurasi.id, Jakarta – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Tindak pidana tersebut Abdul Gafur lakukan bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Abdul Gafur mengikuti persidangan dari Jakarta.

“Persidangan berlangsung secara hybrid. Terdakwa online dari Jakarta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/6).

Dalam surat dakwaan yang CNNIndonesia.com terima, Abdul Gafur melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi;Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman; serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung Kabupaten PPU Asdarussalam.

[irp]

Melanggar Pasal 12 Huruf b

Pemberi suap masing-masing oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar (melalui perantara Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup). Kemudian dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini sebesar Rp250 juta (melalui Jusman). Serta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU sebesar Rp500 juta (melalui Edi Hasmoro). Dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar (melalui Muliadi).

Penerbitan izin usaha melibatkan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus memandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:bupati PPUHukum dan KriminalKasus Suapkorupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Kucurkan Rp5 Triliun untuk Tambahan 30 Rangkaian KRL Jabodetabek
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Kucurkan Rp5 Triliun untuk Tambahan 30 Rangkaian KRL Jabodetabek

By
Wili Wili
JANDA ANAK SATU KORBAN PELECEHAN
Hukum & KriminalNews

Niatnya Pinjam Duit di Koperasi, Janda Anak Satu Malah Jadi Korban Pelecahan Seksual

By
akurasi 2019
IKN Daerah Otorita, Pengamat politik Universitas Mulawarman Budiman, Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur - akurasi.id
HeadlineTrending

IKN Daerah Otorita, Pengamat: Wajar Tidak Ada Pilkada dan DPRD

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?