By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Semua Tersangka Korupsi di Kuansing Bebas, Gegara Kejari 4 Kali Kalah Sidang Praperadilan
Hukum & Kriminal

Semua Tersangka Korupsi di Kuansing Bebas, Gegara Kejari 4 Kali Kalah Sidang Praperadilan

akurasi 2019
Last updated: Juni 9, 2022 1:49 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Semua Tersangka Korupsi di Kuansing Bebas, Gegara Kejari 4 Kali Kalah Sidang Praperadilan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taluk Kuantan, Kuansing periode 2019-2022, Hadiman. Semasa Hadiman menjabat, Kejari Kuansing kalah 3 kali di persidangan praperadilan kasus korupsi yang diajukan gugatannya oleh tersangka.
SHARE

Kejari kalah berturut-turut, Semua tersangka korupsi di Kuansing bebas. Ada 4 tersangka korupsi di Kuansing yang bebas.

Contents
  • Aries Susanto
  • Hendra AP
  • Indra Agus Lukman
  • Indra Agus Lukman

Akurasi.id, Riau– Kembali, lagi, lagi dan lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kalah di persidangan Praperadilan atas gugatan tersangka kasus dugaan korupsi.

Taluk Kuantan ini atas tersangka kasus korupsi terjadi 3 kali di masa Hadiman menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Kini Hadiman promosi menjabat Kajari Mojokerto, Jawa Timur.

Terbaru, Kejari Taluk Kuantan keok dari Indra Agus Lukman, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing dan Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa “TKO” sebanyak 2 kali dari Indra Agus.

Kekalahan pertama Kejari Taluk Kuantan dari Indra Agus Lukman pada Oktober 2021 silam.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Terbaru, Indra Agus Lukman kembali menang atas Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022), usai Hakim PN mengabulkan gugatan Pjs Bupati Siak tersebut.

“Ya sidang putusan berlangsung Senin kemarin,” ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Selasa (7/6/2022).

Kekalahan 3 kali Kejari Kuansing tersebut terjadi dalam kasus penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan satu lagi dalam kasus penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

Selasar Riau sajikan 4 kali kekalahan Kejari Taluk Kuantan pada masa Hadiman atas tersangka kasus korupsi di Kabupaten Kuansing.

[irp]

  1. Aries Susanto

Kejari Taluk Kuantan kalah pertama kali dalam sidang gugatan Praperadilan di PN setempat yang tersangka ajukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

Sidang putusan praperadilan digelar 22 Desember 2020 silam. Aries menang dalam praperadilan tersebut. Praperadilan tersebut terdaftar 7 Desember 2021 terkait atau tidak sah atau tidaknya penyitaan.

  1. Hendra AP

Bertekuk lututnya Kejari Taluk Kuantan untuk keduakalinya saat Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, mengajukan gugatan praperadilan di PN Taluk Kuantan.

Majelis Hakim PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021), mengabulkan gugatan Hendra AP dan menggugurkan status tersangka di sandangnya dari penyidik kejaksaan.

Dalam amar putusan praperadilannya di bacakan pada persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan yang pemohon ajukan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Timothee.

[irp]

  1. Indra Agus Lukman

Kekalahan ketiga kalinya Kejari Taluk Kuantan di pimpin Hadiman oleh Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Hadiman menyeret mantan Kadis ESDM Kuansing tersebut dalam dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan. Serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman, untuk seluruhnya, Kamis (28/10/2021).

  1. Indra Agus Lukman

Kasus yang kembali naik terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan. Serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut Indra Agus melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut terdaftar di PN Teluk Kuantan.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan Indra Agus dan ia menang kedua kalinya atas Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022). (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Hukum dan KriminalKejari KuansingkorupsiTersangka Korupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tewas di Kandang Buaya, Keluarga Yakini Korban Dibunuh
Hukum & KriminalNews

Berawal dari Cekcok, Anak Bunuh Ayah Kandung dan Lukai Istrinya

By
akurasi 2019
Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Hukum & KriminalNews

Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya

By
akurasi 2019
Diduga Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Balikpapan Nekat Membakar Istrinya Hingga Tewas
HeadlineHukum & KriminalNews

Diduga Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Balikpapan Nekat Membakar Istrinya Hingga Tewas

By
Devi Nila Sari
Demi Bisa Punya Motor, Pria 21 Tahun Asal Samarinda Nekat Jadi Pelaku Curanmor
Hukum & KriminalNews

Demi Bisa Punya Motor, Pria 21 Tahun Asal Samarinda Nekat Jadi Pelaku Curanmor

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?