By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Respon Pernikahan Beda Agama, MUI: Melanggar Konstitusi, Menikah Harus Seagama
HeadlineTrending

Respon Pernikahan Beda Agama, MUI: Melanggar Konstitusi, Menikah Harus Seagama

akurasi 2019
Last updated: Maret 19, 2022 1:37 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Respon Pernikahan Beda Agama, MUI: Melanggar Konstitusi, Menikah Harus Seagama
Ilustrasi buku nikah. (Nugroho Sejati/kumparan)
SHARE

MUI mengometari terkait pernikahan beda agama yang sedang marak saat ini. Menurut MUI, pernikahan beda agama itu melanggar konstitusi.

Akurasi.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengomentari pernikahan beda agama pasangan di Kota Semarang dan yang terbaru pernikahan Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika, dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian.

Ia mengatakan, hal tersebut melanggar konstitusi yang berlaku. Sebab, menurut undang-undang, pernikahan harus berlangsung antara dua orang dengan status agama yang sama.

“Seperti UU (nomor 1) tahun 1974, itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” kata Amirsyah kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jumat (18/3).erbesar

Berikut isi Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 yang mengatur soal status agama yang sama:

“Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan,”

Artinya, perjanjian pernikahan tersebut tidak sah sebab pernikahan beda agama tidak boleh.

“Artinya perkawinan itu memang berkonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak boleh, harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan (Islam),” lanjut Amirsyah.

Namun, Amirsyah tidak membeberkan lebih detail apa konsekuensinya kedua belah pihak karena telah melangsungkan pernikahan tersebut.

[irp]

Tak Bisa Tercatat di KUA

Sebelumnya, Stafsus Presiden Ayu Kartika melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, Jumat (18/3). Mereka menggelar akad di Hotel Borobudur Jakarta, lalu berlanjut pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.

Wamenag Zainut Tauhid telah menegaskan, kasus nikah beda agama tidak bisa tercatat pada KUA.

“Peristiwa nikah beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Zainut pada 9 Maret 2022 yang lalu merespons kasus nikah beda agama pasangan di Kota Semarang yang viral beberapa waktu lalu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal senada. Ia menjelaskan, negara tidak mengakui pernikahan beda agama alias tidak bisa tercatat di Dukcapil.

“Tidak boleh nikah beda agama tercatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan, Jumat (18/3). (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:KUAMUINikah Beda AgamaTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi
Trending

Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi

By
akurasi 2019
Suami Aniaya Istri hingga Operasi Mata di Depok, Pelaku Ditahan Polisi
Hukum & KriminalTrending

Suami Aniaya Istri hingga Operasi Mata di Depok, Pelaku Ditahan Polisi

By
Wili Wili
Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Rabu Siang? Ini Bocorannya
HeadlineKabar Politik

Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Rabu Siang? Ini Bocorannya

By
akurasi 2019
Pentingnya Monitor Detak Jantung dan Waktu yang Tepat untuk Berolahraga demi Kesehatan Jantung
KesehatanTrending

Pentingnya Monitor Detak Jantung dan Waktu yang Tepat untuk Berolahraga demi Kesehatan Jantung

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?