By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Gagal Move On, Badik Berbicara Pada Suami Mantan Istri
Hukum & Kriminal

Gagal Move On, Badik Berbicara Pada Suami Mantan Istri

akurasi 2019
Last updated: Februari 4, 2019 4:39 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Gagal Move On, Badik Berbicara Pada Suami Mantan Istri
SHARE

Gagal Move On, Badik Berbicara Pada Suami Mantan Istri

Akurasi.id – Perasaan cinta yang berlebihan terkadang membuat orang bisa nekat berbuat apa saja. Seperti yang dilakukan Hamim alias Pak Ul (42). Pria asal KP Lembana, Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumber Malang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu, tega menebas Supanto (33) yang tak lain adalah suami dari mantan istrinya Mustina (42).

Informasi dihimpun Akurasi.id, pristiwa berdarah itu bermula ketika korban dan sahabatnya Firmus yang baru pulang dari lokasi kerja hendak pulang ke tempat tinggalnya di Barakan SKE yang berada di Afdeling 1 PT Telen, Desa Karangan Seberang, Kutai Timur (Kutim) pada Senin (7/1) sekira pukul 06.30 Wita.

Lantaran lokasi Barakan SKE yang berbeda tempat, korban dan Firmus kemudian berpisah di tengah jalan dan berjalan menuju ke barakan masing-masing. Tak lama setelah tiba di barakannya, Firmus dikagetkan dengan suara teriakkan minta tolong yang bersumber dari arah rumah korban.

Mendapati suara yang tidak asing, Firmus dengan tergesa-gesa lalu memutuskan mendatangi suara permintaan tolong itu berasal. Setiba di sumber suara, betapa Firmus dibuat kaget sekaligus merinding lantaran mendapati Supanto sudah dalam keadaan tak berdaya dan bersimbah darah.

Ya, karyawan PT Telen yang tinggal di Barakan Afdeling 1, Desa Karangan Seberang itu sudah dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan berlumuran darah di bagian leher dan badan. Meringisnya lagi, Hamim atau terlapor duduk di atas badan korban sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya.

Seakan tak puas dengan darah yang sudah mengucur, pelaku kembali menusukkan pisau yang ia genggam di bagian dada Supanto. Firmus dan istri korban yang mendapati itu langsung berusaha melerai perbuatan bengis pelaku dengan cara memegang tangan pelaku yang masih mengenggam sebilah pisau.

Usai melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara Firmus langsung membawa korban ke klinik perusahaan yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan melaporkannya ke Polsubsektor Karangan.

Sementara Polsuksektor Karangan bersama Polsek Sangkulirang yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Beberapa di antara personel Polsek Sangkulirang ditugaskan untuk mengejar pelaku yang diduga melarikan diri di area kebun sawit di daerah Karangan.

Pelaku Dibekuk Dalam 12 Jam

Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Sangkulirang untuk meringkus pelaku. Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi, pelaku berhasil diciduk polisi di dalam perkebunan sawit PT Telen.

Kapolsek Sangkulirang, AKP Syamsu Alam mengatakan, ketika diamankan oleh pihaknya, pelaku masih membawa pisau badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini telah ditahan oleh pihaknya.

“Beberapa barang bukti seperti satu buah kaos warna putih yang berlumuran darah dan sebilah pisau badik dengan panjang 25 centimeter sudah kami amankan,” ungkapnya.

AKP Syamsul mengaku, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku mengaku tega melayangkan sebilah pisau badik kepada korban lantaran cemburu karena belum dapat menerima mantan istrinya dinikahi oleh korban.

“Motif pelaku melakukan perbutan tersebut, karena pelaku cemburu (lantaran) mantan istri pelaku menikah dengan korban. Pelaku sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. Korban sudah di rawat di Poliklinik PBE I induk PT Telen Pengadan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam disanksi pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan pidana kurungan penjara di atas 5 tahun. “Pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan berat dan penganiayaan yang dilakukan dengan berencana yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya. (*)

Pelengkap Info: Aviv
Penulis: Muhammad Aris
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:cemburuKriminalpenganiayaan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Rico parker berkata:
    Januari 23, 2019 pukul 7:38 am

    Kasian ya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

JERSEY MALING
Hukum & KriminalNews

Kios Jersey Olahraga Dibobol Maling Akibatkan Rugi Rp 20 Juta

By
akurasi 2019
Kakak-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Hukum & KriminalTrending

Kakak-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

By
Wili Wili
Balapan Liar di Bulan Ramadhan, Puluhan Motor Nginap di Satlantas Polresta Samarinda
Hukum & KriminalNews

Balapan Liar di Bulan Ramadhan, Puluhan Motor Nginap di Satlantas Polresta Samarinda

By
Devi Nila Sari
Minyak Ilegal
Covered Story

Satu Lagi Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Ditemukan, Mafia hingga Kini Masih Melenggang Bebas?

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?