By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan
NewsTrending

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan

akurasi 2019
Last updated: Februari 4, 2019 4:42 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan
SHARE

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan

Akurasi.id – Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menghadirkan sistem gotong-royong dalam pelayanan kesehatan. Sejak diresmikan pada 2014 lalu, BPJS Kesehatan sebagai pengawal eksistensi JKN-KIS justru terseok-seok.

Defisit jadi penyakit menahun karena lubang pembiayaan lebih besar dari iuran yang terkumpul. Subsidi jor-joran pemerintah pusat mencapai Rp 5,2 triliun jadi satu-satunya dana talangan pada 2018. Sementara di skala nasional, BPJS Kesehatan menangguk utang hingga Rp 9,7 triliun pada 2018, dengan prediksi defisit melejit jadi Rp 16,5 triliun tahun ini.

Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 pada 18 September 2018 menjadi oase demi mengurai penyakit menahun yang tak kunjung memberi waras. Kendati begitu, pola gotong royong pun menjadi tebang pilih karena perpres itu.

“Memang tak bisa dipaksakan. Karena dibeberapa kasus, ada juga aturan yang melingkupi permasalahan kesehatan lain,” ucap Octovianus Ramba, kepala BPJS Kesehatan cabang Samarinda, Senin (7/1).

Menukil beleid, lewat Pasal 52, terdapat 21 pembiayaan kesehatan yang kini tak lagi ditanggung penyelenggara, antara lain cedera kecelakaan kerja, lakalantas, dan pelayanan dampak bencana pada masa tanggap darurat.

“Kecelakaan kerja sudah dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan. Begitu pula dampak bencana ada dalam UU Penanggulangan Bencana,” sebut dia.

Menurut okto, selama ini, BPJS Kesehatan memang menghandel penuh urusan kesehatan yang ditangani setiap fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Tapi, berkat aturan anyar itu, mereka bisa memilah urgensi penggunaan dana gotong-royong peserta BPJS Kesehatan, dari penerima bantuan iuran (PBI) hingga non-PBI.

Meski enggan membeber data. Samarinda pun, aku Okto, tak luput dari utang yang menunggak. “Karena nilainya fluktuatif dan berubah setiap bulannya. Belum lagi baru-baru ini ada rumah sakit yang tak lagi bekerja sama pembiayaan,” tukasnya.

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong KesehatanKetat Pada Peserta

Selain menyiangi jeroan yang selama ini mengendap, Perpres 82/2018 turut menghadirkan kemudahan bagi peserta sistem gotong royong ini. Seperti WNI yang menetap lama di luar negeri bisa membekukan kepesertaannya paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang.

Begitu pula, pendaftaran bayi yang baru lahir salah satu masalah kepesertaan yang disempurnakan dalam beleid tersebut. Ihwal ini sempat viral lantaran adanya kebijakan mendaftarkan bayi yang masih dikandung sang ibu.

Tapi dalam Perpres 82/2018 ini, sambung Okto, didaftarkan setelah si bayi dilahirkan, paling lambat 28 hari. “Mulai diterapkan Desember lalu. Untuk bayi dari keluarga peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya,” tuturnya.

Lalu, tunggakan iuran. Sejak 18 Desember 2018 lalu, jika peserta JKN-KIS tak melakukan pembayaran iuran rutin otomatis kepesertaannya dibekukan. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta, tutur pria berkacamata ini, harus membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan. “Sebelumnya kan hanya 12 bulan. Kini lebih ketat jadi 24 bulan,” ucapnya.

Dari upaya-upaya yang terus direvisi itu BPJS Kesehatan pun bisa menyiasati agar gelontoran dana tepat sasaran. Tentu dengan gotong royong yang benar-benar tepat sasaran. (*)

Penulis: Abi Arya
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:bpjskesehatanpelayananbpjs
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mahalini Minta Rizky Febian Batasi Unggahan Kehidupan Pribadi di Media Sosial
SelebritisTrending

Mahalini Minta Rizky Febian Batasi Unggahan Kehidupan Pribadi di Media Sosial

By
Wili Wili
Clash of Titans: Persib vs Dewa United di Liga Indonesia 2023‍
NewsOlahraga

Clash of Titans: Persib vs Dewa United di Liga Indonesia 2023‍

By
akurasi 2019
CorakTrending

Cara Unik Berjualan Pentol

By
akurasi 2019
Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi Mali: Jadwal, Siaran Langsung, dan Evaluasi Indra Sjafri
OlahragaTrending

Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi Mali: Jadwal, Siaran Langsung, dan Evaluasi Indra Sjafri

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?