By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Sah, BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah
BirokrasiHeadline

Sah, BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:31 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Sah, BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah
Warga yang ingin membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. (Kompas.com)
SHARE

BPJS jadi syarat untuk pengurusan SIM, STNK, naik haji, hingga jual beli tanah. BPJS jadi syarat untuk pengurusan pelayanan adiministrasi ini tertuang dalam inpres nomor 1 tahun 2022.

Akurasi.id, Jakarta – Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang keluar pada 6 Januari 2022 itu, meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi. Untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’ tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.

Presiden juga meminta Menteri Agama, untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus, menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

[irp]

Syarat Jual Beli Tanah

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 tandatangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).

Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus beserta dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).

Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang terselenggara dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BPJS KesehatanHardnewsSIMSTNK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor Dijual di Forum Hacker
HeadlineTrending

Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor Dijual di Forum Hacker

By
Devi Nila Sari
Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga
HeadlineTrending

Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga

By
Devi Nila Sari
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG
HeadlinePeristiwa

Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?