By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 Tambang Mineral-Batu Bara, Terbanyak di Kaltim
BirokrasiHeadline

Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 Tambang Mineral-Batu Bara, Terbanyak di Kaltim

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:44 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 Tambang Mineral-Batu Bara, Terbanyak di Kaltim
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Bisnis.com)
SHARE

Menteri Investasi, Bahlil Cabut Izin 180 tambang mineral dan batu bara. Aksi Bahlil cabut izin tambang ini atas arahan Presiden Jokowi.

Contents
  • Proses Pencabutan Bertahap Sejak Januari
  • Menetapkan Peruntukan Lahan Secara Adil

Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Pencabutan IUP ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya. 180 IUP yang dicabut, 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara,” kata Bahlil di keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Diketahui, dasar pencabutan 180 IUP tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, wakil Ketua Satgasnya adalah Menteri ESDM, Menteri LHK, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

[irp]

Proses Pencabutan Bertahap Sejak Januari

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan, proses pencabutan IUP tersebut sudah berproses secara bertahap sejak Januari lalu. Tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu saja. Pencabutan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP lalu bertambah 161. Sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak asal pilih,” katanya.

Imam juga menjelaskan, tujuan pencabutan ini untuk membenahi perizinan yang tidak sebagaimana mestinya. Serta akan terus berlangsung secara bertahap.

Rinciannya, 180 IUP yang sudah cabut tersebut kepunyaan 165 pelaku usaha, baik itu badan usaha maupun orang perseorangan. 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara, dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak ada di provinsi Kaltim. Sebanyak 34 IUP (50%) kepemilikan oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau, sejumlah 17 IUP (15,18%) oleh 8 pelaku usaha.

[irp]

Menetapkan Peruntukan Lahan Secara Adil

Selanjutnya, Imam juga menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil, sehingga bisa bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang sudah cabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Bapak Menteri sering menyampaikan, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat terkelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Cabut Izin TambangHardnewsIzin TambangMenteri Investasi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba

By
Wili Wili
Nafsu Akibat Nonton Video Porno, Anak Pemilik Ponpes Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati
HeadlineHukum & KriminalNews

Nafsu Akibat Nonton Video Porno, Anak Pemilik Ponpes Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati

By
Devi Nila Sari
Mensesneg Tegaskan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Gratis Tidak Dipungut Biaya Atas Perintah Presiden
HeadlineKabar Politik

Mensesneg Tegaskan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Gratis Tidak Dipungut Biaya Atas Perintah Presiden

By
Wili Wili
Paloh: Anies Baswedan Dominasi Elektabilitas, Jadi Tantangan Berat di Pilgub Jakarta
HeadlineKabar Politik

Paloh: Anies Baswedan Dominasi Elektabilitas, Jadi Tantangan Berat di Pilgub Jakarta

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?