By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim, Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
HeadlineHukum & Kriminal

Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim, Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 6, 2022 8:17 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir hadir di Bareskrim Mabes Polri - akurasi.id
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir hadir di Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)
SHARE

Edy Mulyadi ogah diperiksa Bareskrim hari ini. Kuasa hukumnya pun meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy.

Akurasi.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Hanya Herman Kadir, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi yang saat hadir di Bareskrim Mabes Polri. Dia menyebut kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang terjadwal hari ini. Sebab Edy mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan dari polisi.

[irp]

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasukkan surat ini dulu,” kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dia nilai tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut. Dalam panggilan itu, kliennya hanya mendapat waktu dua hari. Sejak surat tersebut Bareskrim Polri layangkan pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Padahal, menurut pihaknya, jika merujuk pada pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu tiga hari.

Dalam KUHAP itu berbunyi: (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu perbaiki lagi surat pemanggilan,” ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy. “Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur,” ucapnya.

[irp]

Laporan Kasus Edy Mulyadi Seluruhnya Ditangani Bareskrim Polri

Sebelumnya, akibat pernyataan Edy Mulyadi menyebut Kalimantan tempat jin buang anak yang viral di dunia maya menjadi kontroversi. Masyarakat terutama warga Kalimantan Timur memprotes dan menuntut Edy Mulyadi.

Bareskrim Polri pun kini menangani semua laporan polisi (LP) terkait Edy Mulyadi yang ada di sejumlah polda dan polres. Polri menerima 3 laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap akan kasus penghinaan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang terucap oleh Edy Mulyadi.

Pelaporan masyarakat tak hanya soal dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan ‘tempat jin buang anak’. Termasuk soal Edy Mulyadi yang pernah menyebut Menhan Prabowo Subianto ‘macan jadi mengeong’.

[irp]

Kepala Biro Peperangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, seluruh laporan sampai pengaduan itu tersebar di beberapa Polda. “Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat, Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Selasa (25/1/2022) lalu. (*)

Sumber: jayalah.negriku
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bareskrim PolriDitpidsiber Bareskrim Mabes PolriEdy MulyadiEdy Mulyadi menghina Kalimantan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
HeadlineKesehatan

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Investasi dan Perdagangan dengan Thailand, Dukung Keanggotaan BRICS
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Investasi dan Perdagangan dengan Thailand, Dukung Keanggotaan BRICS

By
Wili Wili
Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Menaker: Tak Perlu Buru-buru
HeadlinePeristiwa

Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Menaker: Tak Perlu Buru-buru

By
Wili Wili
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor
Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?