By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Ekspor Batu Bara Dilarang per 1 Januari 2022
Headline

Ekspor Batu Bara Dilarang per 1 Januari 2022

akurasi 2019
Last updated: Januari 1, 2022 2:45 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Ekspor Batu Bara Dilarang per 1 Januari 2022
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). (Nova Wahyudi/ANTARA FOTO)
SHARE
Ekspor Batu Bara Dilarang per 1 Januari 2022
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). (Nova Wahyudi/ANTARA FOTO)

Jakarta – Ekspor batu bara dilarang per 1 Januari 2022. Hal ini disampaikan Kementerian ESDM berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Dalam salinan surat yang diterima kumparan, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Karena itu, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/2021).

[irp]

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, belum mau memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.

“Nanti kami akan edarkan press release ya. Terima kasih,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (1/1/2022).

Sementara Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menyatakan, kebijakan ini bakal menimbulkan masalah karena banyak perusahaan sudah terikat kontrak untuk menjual batu bara ke pembeli di luar negeri. “Pastinya ada dispute. Kita akan cek ke teman-teman anggota,” ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, kepada kumparan.

Kepentingan dalam negeri memang paling utama, diakui Anggawira. Namun, pemerintah jangan membuat kebijakan yang merusak iklim usaha.

[irp]

“Kepentingan dalam negeri memang harus diutamakan. Tapi harus memperhatikan keadilan dan tata kelola secara bisnis yang sudah berjalan. kebijakan ini jangan jadi short (jangka pendek) seperti ini, bisa menjadikan iklim usaha tidak konsdusif, perlu penekanan yang komprehensif,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, VP Corporate Communication PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto juga belum dapat memberikan penjelasan soal kondisi stok batu bara PLN. “Kami infokan penjelasannya nanti,” kata Gregorius kepada kumparan. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: Kumparan.com

 

 

 

TAGGED:Ekspor Batu BaraHeadlineKementerian ESDMPelarangan Ekspor Batu Bara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo dan Presiden Peru Dina Boluarte Rayakan 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia–Peru
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo dan Presiden Peru Dina Boluarte Rayakan 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia–Peru

By
Wili Wili
Mensos Gus Ipul Reaktivasi 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Katastropik
HeadlineKabar Politik

Mensos Gus Ipul Reaktivasi 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Katastropik

By
Wili Wili
Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya
HeadlineHukum & Kriminal

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya

By
akurasi 2019
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Dipimpin Komjen Chryshnanda
HeadlinePeristiwa

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Dipimpin Komjen Chryshnanda

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?