By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring
Trending

Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Juli 12, 2021 1:55 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyampaikan Kaltim masuk PPKM Darurat. (Dok Humas Pemprov Kaltim)
SHARE
Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyampaikan Kaltim masuk PPKM Darurat. (Dok Humas Pemprov Kaltim)

Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring. Sedangkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan dan kamtibmas, dikatakan M Syafranuddin, diberikan rekomendasi untuk tetap beroperasi 100 persen.

Akurasi.id, Samarinda – Seiring perkembangan peningkatan kasus Covid-19 yang terus mengalami lonjakan secara nasional, Pemprov Kaltim menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terlebih wabah Covid-19 kembali meradang di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Sehingga Kaltim masuk PPKM Darurat.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, M Syafranuddin menjelaskan, Ingub ini ditujukan kepada semua kepala daerah, termasuk camat, lurah dan kades, khususnya kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

“Pada Ingub tertanggal 9 Juli 2021, pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli 2021 ini,” kata dia, pada Minggu malam (11/7/2021).

Untuk itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan sektor non esensial dilakukan dengan WFH (work from home).

“Ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar, dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total. Sedangkan kegiatan bersifat esensial tetap diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” terangnya.

Sedangkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan dan kamtibmas, dikatakan M Syafranuddin, diberikan rekomendasi untuk tetap beroperasi 100 persen. Sementara pada sektor-sektor ekonomi seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum, apakah itu warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan yang berada di lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan, hanya boleh menerima delevry. Tidak boleh makan atau minum di tempat,” urainya.

[irp]

Selain itu, ia menegaskan, khusus untuk kegiatan yang dapat mengundang terjadinya keramaian dan perkumpulan masyarakat, seperti repsesi pernikahan dan sebagainya, kegiatan tersebut dilarang dilaksanakan dan tidak diizinkan untuk sementara waktu.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan usaha. Juga dianggap melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, serta perda atau pergub terkait,” katanya.

[irp]

M Syafranuddin yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Kaltim ini, meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mentaati Ingub yang telah diteken Gubernur Isran Noor hingga tingkat RT. “Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan. Korban Covid-19 terus bertambah, karenanya mari saling bahu membahu membebaskan Kaltim dari ancaman Covid-19,” tutupnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Gubernur KaltimIsran NoorKaltim PPKM DaruratKaltim Putuskan WFHPembelajaran DaringPemprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar

By
Devi Nila Sari
Kondisi jalan di Kaltim dari Kabupaten Kukar menuju Kabupaten Kubar yang kini dalam kondisi memperihatinkan dan kerap menyebabkan antrian panjang. (Istimewa)
Kabar PolitikRagam

Dewan Minta Kepekaan Pemprov untuk Perbaiki Jalan Rusak di Kaltim

By
Devi Nila Sari
Ammar Zoni Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba: Pergulatan dengan Ketergantungan dan Konsekuensi Hukum
Trending

Ammar Zoni Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba: Pergulatan dengan Ketergantungan dan Konsekuensi Hukum

By
akurasi 2019
Beda dari Le Pen, Justru Macron Tolak Larangan Hijab: Perang Saudara Bisa Pecah di Prancis
HeadlineTrending

Beda dari Le Pen, Justru Macron Tolak Larangan Hijab: Perang Saudara Bisa Pecah di Prancis

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?