Trending

Bontang Diselimuti Zona Merah Covid-19, Basri Rase Naikkan Status Jadi PPKM Darurat

Loading

Bontang Diselimuti Zona Merah Covid-19, Basri Rase Naikkan Status Jadi PPKM Darurat
Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui awak media usai melakukan rapat koordinasi PPKM Darurat. (Fajri/ Akurasi.id)

Bontang Diselimuti Zona Merah Covid-19, Basri Rase Naikkan Status Jadi PPKM Darurat. Penambahan positif harian dalam waktu satu minggu tercatat 250 kasus di Bontang. Sementara pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 orang per minggunya.

Akurasi.id, Bontang – Ledakan kasus Covid-19 pada gelombang kedua ini benar-benar tidak main-main. Pemerintah Indonesia bahkan telah menetapkan 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali menaikkan status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperketat menjadi PPKM Darurat.

Dari 15 kabupaten dan kota di tujuh provinsi berstatus PPKM Darurat, ternyata tiga daerah berada di Kalimantan Timur masuk ditetapkan pusat naik status, yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau. Di Kota Bontang sendiri, PPKM Darurat ini akan diterapkan pada mulai Senin (12/7/2021) mendatang.

Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, langkah ini diambil berdasarkan parameter PPKM Darurat level 4, yakni angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate atau BOR) rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021.

Jasa SMK3 dan ISO

Pengetatan PPKM Darurat meliputi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai WFH yang diwajibkan sebanyak 75 persen. Tamu di restoran juga tidak boleh makan di tempat. Hingga resepsi pernikahan ditiadakan sementara. “Karena itu, restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani take away. Tidak boleh ada yang makan di tempat,” sebut Basri.

Aturan lain selama status darurat, mal, tempat rekreasi, tempat wisata, sekolah, tempat ibadah, kegiatan seni, rapat, event, seminar,dan sejenisnya juga ditutup sementara. Namun, untuk sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi.

“Karyawan bekerja dari rumah 75 persen, kecuali sektor esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam,” ujarnya.

Pun penyekatan jalan juga masih berlaku untuk membatasi mobilitas masyarakat di Kota Bontang. Bahkan, di masa PPKM Darurat penyekatan jalan kemungkinan akan dilakukan lebih ketat dari biasanya. Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, sejak hari ini (Sabtu) pihaknya menyosialisasikan mulai camat, lurah, RT/RW dan tokoh masyarakat akan diundang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mematuhinya, terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Bontang Diselimuti Zona Merah Covid-19, Basri Rase Naikkan Status Jadi PPKM Darurat
Naiknya kasus Covid-19 membuat Bontang kini ada dalam zona merah sehingga memberlakukan PPKM Darurat. (Istimewa)

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Dandim 0908 Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, saat ini kondisi Covid-19 Bontang memasuki level darurat. Dia memaparkan, penambahan positif harian dalam waktu satu minggu tercatat 250 kasus di Bontang. Sementara pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 orang per minggunya. Selain itu angka kematian juga meningkat hingga 1,5 persen.

“Selama 7 hari dari tanggal 1-6 Juli terdapat 14 orang yang meninggal. Dari poin-poin itulah kita dikatakan masuk level empat,” sebutnya.

Dari data rilis Tim Satgas Covid-19 Bontang yang dikutip media ini. Data per Sabtu (10/7/2021), tercatat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 201 orang. Sehingga total kasus aktif hingga kini terdapat 1.245 orang. Dengan rincian 191 menjalani perawatan, dan 1.054 menjalani isolasi mandiri. Bercermin dari data itu, membuat Bontang diselimuti zona merah Covid-19. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button