Usai Gagal Berangkat Haji di 2021, Sejumlah Calon Jemaah Haji Kaltim Tarik Dana Pelunasan


Usai Gagal Berangkat Haji di 2021, Sejumlah Calon Jemaah Haji Kaltim Tarik Dana Pelunasan. Di antara calon jemaah haji Kaltim yang telah melakukan penarikan itu, berasal dari Balikpapan, PPU, dan Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalimantan Timur, menyatakan ada sebanyak 8 orang calon jemaah haji Kaltim melakukan penarikan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Hal ini merupakan buntut atas pembatalan keberangkatan haji oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada 2 Juni 2021 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim, Ahmad Ridani mengatakan, calon jemaah haji yang melakukan penarikan setoran BPIH tahun 2021 berasal dari beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
“Calon jemaah haji yang menarik setorannya 4 orang dari Balikpapan, 3 orang dari Samarinda, dan 1 orang dari PPU,” ungkap Ridani, saat dihubungi Akurasi.id belum lama ini.
Ia menjelaskan, calon jemaah haji melakukan penarikan pelunasan BPIH berdasarkan beberapa alasan. Yakni untuk dijadikan tambahan modal usaha maupun keperluan keluarga.
“Sampai saat ini 7 orang yang melakukan penarikan BPIH dananya sudah cair. Ditransfer ke rekening yang bersangkutan, yang dilampirkan saat memasukkan berkas penarikan pelunasan. Sedangkan 1 orangnya lagi masih dalam proses,” terangnya.
Sehingga, lanjut dia, apabila tahun depan pemerintah pusat mengumumkan adanya keberangkatan haji maka calon jemaah haji, yang telah melakukan penarikan pelunasan haji dapat kembali membayar dana pelunasannya.
“Penarikan pelunasan setoran haji tidak akan mempengaruhi kursi calon jemaah. Apabila ada keberangkatan jemaah, yang bersangkutan dapat melunasi sesuai dengan besaran BPIH pada saat itu,” kata dia.
Ia pun mempersilakan apabila ada calon jemaah haji yang ingin menarik pelunasan dana haji, dan memastikan uang setoran calon jemaah haji aman. Penarikan setoran pelunasan dapat dilakukan di Kantor Kemenag di kabupaten/kota masing-masing, dengan membawa sejumlah berkas yakni surat permohonan secara tertulis, bukti setor lunas BPIH dari bank penerima setoran (BPS), fotokopi buku tabungan atas nama yang bersangkutan, KTP, dan nomor telepon yang mudah dihubungi.
Selanjutnya, petugas Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kabupaten/kota memverifikasi data tersebut dan selanjutnya diinput dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Terpadu (Siskohat), yang statusnya menjadi pembatalan pelunasan haji. Data tersebut selanjutnya diteruskan ke PHU pusat.
“Jemaah yang bersangkutan tinggal menunggu pencairan melalui rekening yang berkepentingan,” terang Ridani.
Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, dari 2.586 calon jemaah haji yang batal berangkat, yakni Kota Balikpapan 522 orang, Samarinda 567 orang, Kutai Kartanegara 525 orang, Paser 243 orang, Berau 147, Kutai Barat 85 orang, Kutai Timur 175, Bontang 143 orang, Penajam Paser Utara (PPU) 126 orang, dan Mahakam Ulu 6 orang. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin