By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
News

Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 8, 2021 3:24 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Selama 1 bulan 100 pengendara terciduk e-tilang. Kebanyakan pengendara yang terjaring  tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Akurasi.id, Bontang – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang digiatkan Satlantas Polres Bontang selama 1 bulan ini, setidaknya  100 Pengendara terciduk e-tilang. Kebanyakan pengendara yang terjaring  tidak menggunakan helm dan melawan arus.

“Sejak 1 Juni hingga 7 Juli ada 100 pengendara yang kami tindak, rata-rata pelanggarnya tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelas Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i saat dihubungi Kamis (8/7/2021).

Perwira berpangkat balok tiga itu, menjelaskan, dari 100 pelanggaran pihaknya telah memberikan surat tilang kepada masing-masing pelanggar, namun hingga saat ini baru 30 pelanggar yang menyelesaikan administrasi tilang.

“Dari 100 pelanggar, baru 30 yang sudah konfirmasi, sisanya 70 pelanggar belum melakukan konfirmasi ke kami,” tentangnya. Diketahui saat ini Satlantas Polres Bontang menerapkan ETLE mobile di kawasan Tertib Lalulintas (KTL), seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.

Pengawasan ini menggunakan tiga unit kendaraan petugas yang dilengkapi dengan CCTV di sejumlah lokasi tertib lalu lintas. “Satu kamera dipasang di mobil, dan dua kamera lainnya dipasang di motor patroli,” bebernya.

Adapun besaran denda mulai Rp250 ribu sampai Rp500ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman bakal dikenakan denda tilang senilai Rp250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda Rp500 ribu.

[irp]

AKP Imam menerangkan, tagihan pelanggaran atau surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah masing-masing sesuai data yang didapatkan dari pelat nomor kendaraan. “Jika mereka mengabaikan surat konfirmasi, dari kami akan melakukan pemblokiran sementara STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:E-tilangPolres Bontangsatlantas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KEMALUAN TETANGGANYA
News

Terdorong Hasrat Seksual, Seorang Lelaki di Samarinda Nekat Pamer Kemaluan Pada Istri dan Anak Tetangganya

By
akurasi 2019
Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Merak–Rangkasbitung
PeristiwaTrending

Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Merak–Rangkasbitung

By
Wili Wili
Mensos Soroti Kasus Siswa SD di NTT Yang Mengakhiri Hidupnya Diduga Tak Mampu Beli Alat Tulis
PeristiwaTrending

Mensos Soroti Kasus Siswa SD di NTT Yang Mengakhiri Hidupnya Diduga Tak Mampu Beli Alat Tulis

By
Wili Wili
BPBD DKI Catat 19 RT dan Satu Ruas Jalan Masih Tergenang Banjir Minggu Pagi
PeristiwaTrending

BPBD DKI Catat 19 RT dan Satu Ruas Jalan Masih Tergenang Banjir Minggu Pagi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?