By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Jual 597 Burung Dilindungi ke Luar Kaltim, 3 Warga Samarinda Terancam 10 Tahun Masuk Kandang
News

Jual 597 Burung Dilindungi ke Luar Kaltim, 3 Warga Samarinda Terancam 10 Tahun Masuk Kandang

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 18, 2021 11:31 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Jual 597 Burung Dilindungi ke Luar Kaltim, 3 Warga Samarinda Terancam 10 Tahun Masuk Kandang
Sejumlah barang bukti berbagai macam burung diamankan Balai Gakkum KLHK Kalimantan (Istimewa)
SHARE
Jual 597 Burung Dilindungi ke Luar Kaltim, 3 Warga Samarinda Terancam 10 Tahun Masuk Kandang
Sejumlah barang bukti berbagai macam burung diamankan Balai Gakkum KLHK Kalimantan (Istimewa)  

Jual 597 burung dilindungi ke luar Kaltim, 3 warga Samarinda terancam 10 tahun masuk kandang. Pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Akurasi.id, Samarinda –  Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dalam sepekan terakhir (25-29 Juni 2021) ini berhasil mengungkap dan menghentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan yang rencananya akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare (Sulawesi Selatan).

Setidaknya penyidik telah mengamankan 3 orang tersangka, yakni S (42), Y (32) dan MN (37). Mereka jual 597 burung dilindungi. Penyidik  mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, saat dikonfirmasi Sabtu (3/7/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada tanggal 5 Mei 2021 lalu. Selanjutnya pada 18 Juni 2021, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang di bantu pihak aparat terkait, kembali berhasil mengamankan 359 ekor saat akan di kirim melalui pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Dan dilanjutkan menangkap  MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021,” ungkapnya.

Subhan menerangkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan atas kasus ini, Karena diperkirakan masih banyak pelaku perdagangan ilegal burung antar pulau yang masih belum tertangkap.

[irp]

“Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini,” terangnya.

Subhan menjelaskan, saat ini dua tersangka yakni Y dan MN dititipkan ke rutan, Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan rutan Polda Kaltim.

Selain itu, untuk barang bukti tangkapan, berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini telah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

“Para tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:cililincucak hijaujalak kerbauJual Burung Dilindungikapas tembak.Kasus Kriminallincangserindit
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Viral Lapas Cibinong Ada Fasilitas Mewah Bak Hotel, Ini Daftar Penghuninya

Akurasi.id, Jakarta – Jagat maya kembali dihebohkan temuan Ombudsman RI di Lembaga…

Akhiri Puasa 28 Tahun! Indonesia Akhirnya Raih Emas di Asian Games 2026

Akurasi.id, Jakarta - Penantian 28 tahun akhirnya berakhir. Indonesia resmi pecah telur…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya
HeadlineHukum & Kriminal

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya

By
akurasi 2019
Diduga Berkembang Praktik Prostitusi, Prakla Bakal Ditertibkan
News

Diduga Berkembang Praktik Prostitusi, Prakla Bakal Ditertibkan

By
akurasi 2019
Kepala Cabang BRI Ditemukan Tewas Terikat di Sawah, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan
HeadlineHukum & KriminalTrending

Kepala Cabang BRI Ditemukan Tewas Terikat di Sawah, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan

By
Wili Wili
Viral! Pasangan di Ngawi Menikah Tanpa MUA dan Dekorasi, Simpel Tapi Penuh Ketulusan
PeristiwaTrending

Viral! Pasangan di Ngawi Menikah Tanpa MUA dan Dekorasi, Simpel Tapi Penuh Ketulusan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?