Dua Remaja di Samarinda Nekat Berprofesi Jadi Curanmor, Polisi Amankan Bukti 2 Unit Motor Curian


Dua Remaja di Samarinda Nekat Berprofesi Jadi Curanmor, Polisi Amankan Bukti 2 Unit Motor Curian. Dari kedua remaja itu, salah seorang di antaranya ternyata masih berusia 17 tahun alias di bawah umur. Aksi garok motor itu telah terjadi di sejumlah tempat.
Akurasi.id, Samarinda – Sulaimah (40) warga Jalan Tri Sari, Samarinda, tak menyangka kendaraan motor yang diparkannya di pinggir Jalan RE Martadinata hilang dalam sekejap mata kala ia hendak nongkrong bersama rekannya di Tepian Mahakam pada Rabu (22/6/2021).
Dengan wajah yang panik, ia pun langsung mendatangi Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, pihaknya pun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kami lakukan pengintaian dan memeriksa beberapa saksi di lokasi. Senin malam (28/6/2021), kami berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan milik korban,” kata Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Dua pelaku yakni, AR (17) dan ES (22) diamankan dikediamannya dengan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna putih moka milik terlapor. “Pelaku AR diamankan pada pukul 17.30 Wita di rumahnya di Jalan RE Martadinata. Sedangkan ES kami amankan di sebuah perumahan di sekitar Jembatan Achmad Amin pada pukul 22.00 Wita,” jelasnya.
Tak sampai di situ, saat berada di Polsek Samarinda Ulu, kedua pelaku pun menjalani pemeriksaan intensif karena diperkirakan pencurian tidak hanya dilakukan sekali. Benar saja, dari hasil pemeriksaan itu polisi berhasil mengungkap 3 kasus curanmor lainnya yang dilakukan para pelaku.
“Dari keterangan para pelaku diketahui, pencurian kendaraan motor bukan kali ini saja, kami temukan satu motor jenis Scoopy hasil curian para pelaku. Motor itu juga digunakan saat melakukan aksi pencurian,” terangnya.
Adapun 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi tindak curanmor yang dilakukan keduanya, yakni Jalan RE Martadinata 2 kasus, Jalan Siti Aisyah dan Jalan Cermai masing-masing 1 kasus. “Saat ini kami sudah amankan 2 kendaraan hasil curiannya, sedangkan dua kendaraan lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual para pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kini AR dan ES telah ditetapkan senbagai tersangkan dan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya terancam Pasal 363 KHUP dengan pidana 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin