By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Kronologi Pembunuhan Wartawan Siantar, Libatkan Oknum TNI, Berawal Dari Keresahan Eks Calon Wali Kota
News

Kronologi Pembunuhan Wartawan Siantar, Libatkan Oknum TNI, Berawal Dari Keresahan Eks Calon Wali Kota

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 26, 2021 11:48 am
By
Devi Nila Sari
Share
6 Min Read
Kronologi Pembunuhan Wartawan Siantar, Libatkan Oknum TNI, Berawal Dari Keresahan Eks Calon Wali Kota
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (tribun medan)
SHARE
Kronologi Pembunuhan Wartawan Siantar, Libatkan Oknum TNI, Berawal Dari Keresahan Eks Calon Wali Kota
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (tribun medan)

Kronologi pembunuhan wartawan Siantar, libatkan oknum TNI, berawal dari keresahan eks calon Wali Kota. Dari hasil penelurusan polisi, terungkap dalang dari pembunuhan ini adalah pemilik tempat hiburan malam yang juga eks calon Wali Kota Siantar.

Akurasi.id, Bontang – Pembunuhan seorang wartawan di Siantar membuat heboh banyak orang. Mara Salem Harahap alias Marsal. Seorang wartawan di kota tersebut sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tertembak. Dari hasil penelurusan polisi terungkap dalang dari pembunuhan ini adalah pemilik tempat hiburan malam, bernama Sujito.

Selain sebagai pengusaha tempat hiburan, Sujito juga dikenal sebagi eks calon Wali Kota Siantar. Sujito memerintahkan seorang anggota TNI aktif bernama AS untuk melakukan eksekusi.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya memamerkan tersangka penembak Mara Salem Harahap alias Marsal. Dalam paparan kasus di Polres Siantar, dalang pembunuhan, Sujito eks calon Wali Kota Siantar dihadirkan.

Di hadapan Kapolda Sumut, Sujito mengaku perintahkan anggota TNI tembak wartawan sebagai peringatan. Sebab, Sujito kesal kepada Marsal yang disebut terus-terusan meminta uang.

“Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sujito, Kamis (24/6/2021) dilansir Tribun Medan.

Senada dengan Sujito, Yudi, anggotanya yang menjabat Humas di diskotek Ferari Kafe Bar and Resto menyampaikan sudah berupaya menjalin komunikasi dengan Marsal. Namun tidak ada kata sepakat. Malah Yudi merasa resah, lantaran terus diancam akan diberitakan.

[irp]

Atas keresahan itu, Yudi pun turut menyusun rencana penembakan Marsal.

Libatkan Anggota TNI

Pembunuhan Marsal ternyata turut melibatkan anggota TNI aktif berinisial AS. Maka dari itu, Kapolda Sumut turut mengundang Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat memaparkan kasus.

Dalam paparan ini, polisi awalnya memeriksa 57 saksi beserta CCTV di sejumlah lokasi yang sempat disambangi korban.

[irp]

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” kata Irjen Panca Simanjuntak.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

“Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?,” kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

[irp]

“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak,” terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya. Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumah.

Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Siantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara AS ini berbalik arah mengikuti mobil korban.

[irp]

“Y mengemudi sepeda motor dan AS melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban,” katanya.

“Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tambah Kapolda.

Senjata Api Pabrikan Amerika

Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan identifikasi jenis senjata api yang digunakan para pelaku untuk menembak mati Marsal pada Jumat (23/6/2021) malam adalah buatan pabrikan Amerika Serikat.

[irp]

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senjata airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban. Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.

“Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Army, magazine, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif,” kata Kapolda.

Kemudian, terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda mengatakan tersangka AS yang anggota TNI itu membelinya dengan uang milik Sujito. Sujito beberapa kali melakukan transfer ke rekening AS.

“S mentransfer sejumlah uang kepada saudara AS sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferari,” katanya.

[irp]

Menariknya, pascapenembakan, pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Hukuman Mati

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.  Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

[irp]

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematang Siantar pada tahun 2015. (*)

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kasus KriminalPembunuhan BerencanaPembunuhan Wartawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Harga Emas Antam Koreksi Rp10 Ribu, Buyback di Level Rp2.480.000

Akurasi.id - Harga emas di Indonesia terpantau anjlok pada perdagangan Rabu, 9…

Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Investigasi Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II Selidiki Penyebab Insiden
PeristiwaTrending

Investigasi Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II Selidiki Penyebab Insiden

By
Wili Wili
4 orang
Covered StoryHukum & Kriminal

Bongkar Mafia Solar Ilegal di Kaltim, Mabes Polri Ikut Turun Tangan, Sudah Amankan 4 Orang

By
akurasi 2019
Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron
Hukum & KriminalRagamTrending

Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron

By
Devi Nila Sari
Anies Baswedan Tenangkan Chiki Fawzi di Rumah Duka Marissa Haque, Ikang Fawzi Lantunkan Azan di Pemakaman
PeristiwaTrending

Anies Baswedan Tenangkan Chiki Fawzi di Rumah Duka Marissa Haque, Ikang Fawzi Lantunkan Azan di Pemakaman

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?