By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu
Kabar Politik

KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 25, 2021 8:58 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. (Dok DPP Demokrat)
SHARE
KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. (Dok DPP Demokrat) 

KSP Moeldoko Gugat Menkumham Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Anggap Tidak Punya Malu. Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum.

Akurasi.id, Jakarta – Diam-diam KSP Moeldoko melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) atas penolakan hasil KLB Partai Demokrat, yang menunjuk dia sebagai nakhoda di Deli Serdang. Langkah yang diambil Moeldoko tersebut langsung direspons jajaran pengurus DPP Partai Demokrat.

Menyikapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang, DPP Partai Demokrat menyatakan, tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan. Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Moeldoko tersebut merupakan bentuk ketidakdewasan politik bersangkutan. “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Mahendra dalam rilisnya, Jumat (25/6/2021).

Herzaky menjelaskan, tiga hal memalukan yang dilakukan Moeldoko, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ketusnya.

Kedua, Herzaky melanjutkan, “Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.”

[irp]

Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai ketua umum dan sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Agus Harimurti YudhoyonoDPP Partai DemokratGugat MenkumkamKetua Demokrat AHYKSP MoeldokoTolak KLB Demokrat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kampanye di Samarinda, Ma’ruf Amin Mendapat Gelar Tokoh Besar Pemersatu Bangsa
Kabar Politik

Kampanye di Samarinda, Ma’ruf Amin Mendapat Gelar Tokoh Besar Pemersatu Bangsa

By
akurasi 2019
Agus Haris Minta Wali Kota Bontang Kaji Ulang Perda Tanpa Perwali
Kabar Politik

Agus Haris Minta Wali Kota Bontang Kaji Ulang Perda Tanpa Perwali

By
Devi Nila Sari
Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai
Kabar Politik

Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai

By
Devi Nila Sari
AHY Berguru kepada Luhut sebagai Menko Infrastruktur Baru
HeadlineKabar Politik

AHY Berguru kepada Luhut sebagai Menko Infrastruktur Baru

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?