By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Sarkowi Minta Pemprov Tinjau Ulang Pergub Pokir, Sebut Menyusahkan Penyerapan Anggaran Daerah
Kabar Politik

Sarkowi Minta Pemprov Tinjau Ulang Pergub Pokir, Sebut Menyusahkan Penyerapan Anggaran Daerah

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 15, 2021 8:35 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Sarkowi Minta Pemprov Tinjau Ulang Pergub Pokir, Sebut Menyusahkan Penyerapan Anggaran Daerah
Sarkowi V Zahry saat diwawancara awak media (foto/Devi Nila Sari)
SHARE
Sarkowi Minta Pemprov Tinjau Ulang Pergub Pokir, Sebut Menyusahkan Penyerapan Anggaran Daerah
Sarkowi V Zahry saat diwawancara awak media (foto/Devi Nila Sari)

Sarkowi minta Pemprov tinjau ulang Pergub Pokir, sebut menyusahkan penyerapan anggaran daerah. Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini pun mengaku kurang sependapat.

Akurasi.id, Samarinda – Hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan hingga kini masih menuai persoalan. Hal ini dianggap menyusahkan penyerapan anggaran di daerah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah harus melakukan penggabungan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Di mana kegiatan-kegiatan yang digabungkan itu tidak dapat dilakukan sembarangan. Namun, harus memiliki keterkaitan dan seirama.

Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengaku kurang sependapat dan meminta Pemprov untuk meninjau kembali kehadiran Pergub tersebut. Ia menganggap, penerapan Pergub harus berdasarkan aspek dasar kuat sosiologis dan filosofinya.

“Penggabungan kegiatan menjadi kendala dan menyebabkan kebingungan dari kabupaten dan kota yang melaksanakan asistensi program-programnya. Karena kalau mau digabung, otomatis program tersebut harus 1 cluster senilai Rp2,5 miliar, sementara clusternya itu berbeda-beda,” kata Sarkowi pada awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim, Senin (15/6/20211 kemarin.

Sebagai contoh, lanjut Sarkowi, apabila di suatu daerah memiliki kegiatan untuk infrastruktur jalan, maka hal itu tidak dapat digabungkan dengan pengadaan pupuk. Karena berada di cluster yang berbeda. Namun, apabila suatu daerah ingin melakukan perbaikan jalan maka kegiatan itu akan seirama dengan pembangunan drainase. Sehingga nama kegiatan akan menjadi proyek perbaikan jalan dan pembuatan drainase.

“Kebutuhan masyarakat di tiap daerah kan berbeda-beda. Kesulitannya aspirasi masyarakat untuk 2021 itu sudah masuk duluan sebelum Pergub. Seharusnya jika memang Pergub itu akan dikeluarkan, sebelum aspirasi masyarakat masuk. Makanya hingga sekarang banyak kegiatan terhambat,” ujar politisi Fraksi Golkar ini.

[irp]

Anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Kukar ini menyarankan, apabila Pemprov memaksa menerapkan Pergub itu, maka Pemprov harus lebih memperhatikan kesulitan-kesulitan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita minta Pemprov melakukan pendampingan yang baik dan koordinasi lebih diperketat dengan kabupaten dan kota. Kesulitannya apa saja, bagaimana solusinya, jadi fungsi pengawasan jalan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, baru 2 daerah yang melaksanakan Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

“Kabupaten Mahulu dan yang satunya saya lupa. Kabupaten kota yang kecil sudah bisa melaksanakan karena memang aspirasinya lebih sedikit. Untuk daerah yang lebih luas karena aspirasinya lebih beragam jadi mengalami kesulitan,” terangnya. (*) 

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:DPRD ProvinsiKaltimPergubPokir
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Terkait PAW Makmur HAPK, Sarkowi V Zahry Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Partai
Kabar Politik

Terkait PAW Makmur HAPK, Sarkowi V Zahry Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Partai

By
Redaksi Akurasi.id
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

By
Wili Wili
Djarot Saiful Hidayat Kritik IKN Grace Natalie Ajak Tinjau Langsung
HeadlineKabar Politik

Djarot Saiful Hidayat Kritik IKN Grace Natalie Ajak Tinjau Langsung

By
akurasi 2019
Dari Evaluasi Kinerja DLH Bontang, Realisasi Anggaran Capai 55 Persen, Abdul Malik Beri Apresiasi
Kabar Politik

Dari Evaluasi Kinerja DLH Bontang, Realisasi Anggaran Capai 55 Persen, Abdul Malik Beri Apresiasi

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?