Ragam

Pewarta Wajib Berkompeten, 54 Wartawan Kaltim Siap Ikut UKW

Loading

Pewarta Wajib Berkompeten, 54 Wartawan Kaltim Siap Ikut UKW
suasana UKW di Kota Bontang April lalu. (Dok/Akurasi.id)

Pewarta wajib berkompeten, 54 wartawan Kaltim siap ikut UKW. UKW yang dilaksanakan Dewan Pers bekerja sama dengan PWI ini digelar 3-4 Juni 2021 mendatang.

Akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 54 wartawan di Kalimantan Timur siap mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 3-4 Juni 2021 mendatang.

Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi mengatakan, pendaftaran peserta UKW telah dibuka pada Januari lalu dan ditutup pada akhir Februari. Ternyata, wartawan di Kaltim sangat antusias mengikuti UKW. Bahkan, hingga sampai April masih ada yang mendaftar.

“Dari kuota yang disediakan sebanyak 54 peserta, formulir pendaftaran yang masuk ke PWI Kaltim sebanyak 75 orang,” kata Endro.

Jasa SMK3 dan ISO

Dijelaskan Endro, dari pendaftar yang masuk, panitia melakukan seleksi kelengkapan berkas dan disesuaikan dengan urutan berkas yang masuk. Pendaftar yang sampai batas waktu terakhir belum lengkap terpaksa tidak bisa ikut. Meski demikian, peserta yang telah mendaftar akan masuk dalam file PWI Kaltim dan akan dihubungi kembali ketika PWI Kaltim menggelar UKW angkatan berikutnya.

Dikatakannya, pada UKW kali ini akan terbagi menjadi 9 kelas masing-masing 2 kelas utama untuk jabatan pemimpin redaksi dan redaktur pelaksana, 2 kelas madya untuk jabatan , dan 5 kelas muda untuk jabatan reporter.

Dijelaskan Endro, untuk kategori UKW utama dan madya akan diikuti masing-masing 12 peserta sementara kategori UKW muda diikuti 30 peserta. Setiap peserta nantinya akan diberikan pendalaman materi UKW.

Endro juga menyampaikan, peserta juga akan dilakukan tes antigen sebelum mengikuti UKW. Tes ini akan dilaksanakan pada hari H, di tempat pelaksanaan UKW.

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Abdurrahman Amin berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan para jurnalis. Alasannya, peningkatan kompetensi wartawan akan mempermudah dan menjadi syarat bagi perusahaan pers untuk mendapatkan legalitas dari Dewan Pers.

“Perusahaan media yang diverifikasi di Dewan Pers sudah tentu harus memiliki pewarta yang sudah kompeten. Jadi UKW ini bermakna ganda. Dapat meningkatkan kompetensi wartawan dan mendorong perusahaan pers yang profesional,” kata Rahman, sapaan akrabnya.

SMSI Kaltim, lanjut Rahman, menargetkan jumlah perusahaan pers di Kaltim yang terverifikasi di Dewan Pers semakin banyak. Saat ini sudah 5 media siber anggota SMSI Kaltim yang sudah terverifikasi faktual. Dan sudah 3 media yang sudah terverifikasi faktual.

“Kita targetkan tahun ini ada 10 perusahaan pers anggota SMSI Kaltim lagi yang menyusul terverifikasi,” kata pria yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Samarinda Pos ini. (*)

Penulis/editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button