Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB

![]()

Baru Mau Beroperasi, Kedai Kopi Amerikadi Disegel, Pemkot Samarinda Sebut Pemilik Kafe Tak Kantongi IMB. Dinas PUPR Samarinda tidak akan membuka segel itu sebelum pemilik Kedai Kopi Amerikadi mengurus semua izin-izin yang dibutuhkan, satu diantaranya izin perubahan fungsi bangunan.
Akurasi.id, Samarinda – Salah satu bangunan yang berada di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pada hari Senin (15/3/2021) mendadak disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Dari pantauan awak media ini, di salah satu pilar bangunan terdapat segel yang bertuliskan “Disegel pelanggaran Peraturan Daerah nomor 34 tahun 2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 18”. Diketahui, rencananya bangunan tersebut akan berdiri kedai kopi yang cukup ternama dari Neheri Paman Sam, Amerika Serikat.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pengawas Bangunan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menyebutkan, pemilik bangunan tersebut belum merubah fungsi bangunan dikarenakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki sebelumnya, fungsinya adalah kantor bukan kedai kopi.
“Itu dia belum merubah fungsi bangunan. Tadinya sudah ada IMB, namun IMB yang terdahulu itu fungsinya kantor. Nah, bangunan yang sekarang diperuntukan untuk kafe, maka harus mengajukan perubahan fungsi bangunan,” ujar Juliansyah Agus, Selasa (16/3/2021).
Dijelaskannya, setidaknya ada 3 pelanggaran yang terdapat dari bangunan tersebut, diantaranya tidak memiliki advis planning surat keterangan kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang kota ataupun kabupaten, tidak memiliki advis teknis serta tidak memiliki izin mengubah fungsi bangunan dari kantor menjadi kafe.
“Jika pemilik kafe ini mau mencabut segel itu, maka harus menyelesaikan izin yang sesuai dengan peruntukan bangunan,” sebutnya.
Juliansyah menuturkan, sebelum penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Namun hingga surat ketiga, pihak kafe enggan menggubris surat peringatan, hingga akhirnya pihaknya melakukan penyegelan terhadap bangunan yang memiliki luas 17 meter x 15,5 meter itu.
“Kami melakukan penyegelan melalui tahapan-tahapan. Dari memberikan surat peringatan pertama hingga sampai ketiga. dilakukan penyegelan ini agar pemilik bangunan kafe tersebut mengurus dulu sampai izin terbit,” tuturnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin









